Dark/Light Mode

Rekening Dorman Akan Diblokir

Komisi Hukum Nilai Kebijakan PPATK Relevan dan Strategis

Selasa, 29 Juli 2025 20:00 WIB
Foto: Ist.
Foto: Ist.

RM.id  Rakyat Merdeka - Wakil Ketua Komisi III DPR, Rano Alfath menilai kebijakan PPATK yang akan memblokir rekening dormant sebagai langkah yang relevan dan strategis.

Sebab, dia menilai, kebijakan tersebut sangat bermanfaat dalam upaya penegakan hukum dan perlindungan sistem keuangan.

"Kita punya pandangan penanganan tindak pidana seperti TPPU dan judol, memang perlu respons yang taktis, soalnya seringkali justru "titik lemahnya" ada di rekening yang pasif ini," ungkap Rano dalam keterangannya, Selasa (29/7/2025).

Rano mengungkapkan, rekening yang tidak aktif selama berbulan-bulan, tiba-tiba dipakai untuk transaksi besar sehingga mencurigakan. Hal ini bisa diindikasikan menjadi kendaraan untuk hal-hal yang sifatnya kriminal.

Baca juga : Rekening Dormant Anda Dihentikan Sementara? Ajukan Keberatan Via Link Ini

"Dalam konteks itu, saya melihat pembekuan sementara ini sebagai alat pencegah dini atau early warning tool)," kata politikus PKB ini.

Bahkan sekarang, ungkap Rano, banyak praktik jual beli rekening di marketplace atau toko online. Seringkali masyarakat tidak sadar bahwa data pribadinya, bahkan rekeningnya, bisa disalahgunakan oleh pihak lain.

"Jadi daripada nanti jadi korban atau bahkan tanpa sadar terlibat dalam tindak pidana, ya, mending dicegah lebih awal," kata dia.

Selain itu, Rano menilai langkah PPATK dalam memblokir rekening dormant ini masih dalam koridor hukum, tepatnya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU sehingga tidak mungkin mengada-ada.

Baca juga : Rekening Dormant Dihentikan, PPATK: Dana Nasabah Aman, Tidak Hilang

Dan yang penting dan perlu dicatat kata dia, bahwa PPATK tidak menyita dana masyarakat, hanya menghentikan sementara transaksinya sambil dicek lebih lanjut ada penyalahgunaan atau tidak.

"Jadi hak kepemilikan tetap aman," tandas Rano.

Namun demikian, Rano meminta agar kebijakan ini harus dipastikan dan dilaksanakan dengan prinsip penuh kehati-hatian, transparansi, dan akuntabilitas.

Bila ada masyarakat yang merasa dirugikan atau kebingungan, salurannya harus jelas siapa yang harus dihubungi.

Baca juga : Mediatek Bocorkan Inovasi AI Melalui Perangkat Pintar, IoT dan Otomotif

"Komunikasi publiknya mesti diperkuat, supaya orang tahu prosedur reaktivasi rekening yang diblokir sementara sehingga tidak terjadi kepanikan," saran dia.

Komisi III DPR, kata dia, pada prinsipnya mendukung upaya penegakan hukum yang berbasis data intelijen keuangan yang dilakukan PPATK.

"Tapi pada saat yang sama, kita juga akan terus mengawasi agar pelaksanaannya tetap proporsional, adil, dan berpihak pada perlindungan warga negara," pungkas Rano.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.