Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Fraksi Banteng Dukung RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas 2025
Kamis, 18 September 2025 22:41 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Kapoksi Badan Legislasi Fraksi PDI Perjuangan DPR, I Nyoman Parta menegaskan, DPR harus terus mendorong lahirnya undang-undang yang mengikuti perkembangan zaman dan sesuai kebutuhan rakyat.
Dalam pembahasan perubahan kedua prolegnas prioritas 2025 dan prolegnas prioritas 2026, Fraksi PDI Perjungan menyampaikan sembilan pandangan. Pertama, perubahan Prolegnas harus memprioritaskan RUU yang berorientasi pada kepentingan nasional, keadilan sosial, serta kemakmuran rakyat. Kedua, setiap penyusunan dan pembahasan RUU harus melibatkan partisipasi publik secara nyata dan transparan.
Baca juga : Pramono Dukung Penutupan Lokasi Parkir Ilegal Di Jakarta
Ketiga, Fraksi PDI Perjuangan menekankan pentingnya RUU Perampasan Aset.
"Hukum hadir untuk melindungi hak setiap orang dan mewujudkan keadilan. RUU ini dibutuhkan untuk memastikan tindak kejahatan tidak memberi keuntungan bagi pelaku, serta sebagai instrumen pemulihan kerugian negara akibat korupsi," tegas Nyoman, Kamis (18/9/2025).
Baca juga : Perluas Layanan Air Perpipaan, PAM Jaya Promo Sambungan Baru Gratis
Keempat, PDI Perjuangan mendorong penyusunan RUU Kamar Dagang Industri dan RUU Kawasan Industri guna memperkuat peran dunia usaha. Kelima, PDI Perjuangan menekankan agar RUU Masyarakat Adat segera dibahas sesuai amanat Pasal 18B UUD 1945.
Keenam, Fraksi PDI Perjuangan mendorong percepatan RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Pasar Tradisional, Toko Klontong, dan Warung Kecil. Ketujuh, PDI Perjuangan juga menyoroti pentingnya pelestarian bahasa daerah dengan mendorong pembahasan RUU Bahasa Daerah dalam Prolegnas 2026.
Baca juga : DPK Krom Bank Melonjak Hingga 214 Persen Per Agustus 2025
Kedelapan, PDI Perjuangan mendorong masuknya RUU Perlindungan dan Kesejahteraan Hewan dalam Prolegnas 2026. Kesembilan, PDI Perjuangan mengingatkan penyusunan Prolegnas 2026 harus sistematis, terencana dan mengutamakan kualitas pembahasan, bukan sekadar kuantitas.
“Berdasarkan pandangan itu, Fraksi PDI Perjuangan menyetujui Perubahan Kedua Prolegnas RUU Prioritas 2025 dan Prolegnas Prioritas 2026 untuk dilanjutkan ke pembahasan berikutnya,” tutup Nyoman
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya