Dark/Light Mode

Nurdin Halid: Impor BBM Satu Pintu untuk Stabilitas Energi

Senin, 22 September 2025 13:01 WIB
Foto: Ist.
Foto: Ist.

RM.id  Rakyat Merdeka - Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Nurdin Halid menegaskan, pengelolaan energi nasional, termasuk mekanisme impor Bahan Bakar Minyak (BBM), harus berlandaskan amanat konstitusi dan kepentingan strategis bangsa, bukan semata logika pasar bebas.

Dia menyampaikan bahwa Pasal 33 UUD 1945 dengan tegas mengatur cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak harus dikuasai oleh negara.

“BBM adalah kebutuhan pokok rakyat. Karena itu, negara wajib hadir sebagai pengendali utama melalui Pertamina. Kebijakan impor BBM melalui Pertamina sepenuhnya selaras dengan mandat konstitusi dan semangat Ekonomi Pancasila,” jelas Nurdin, Senin (22/9/2025). 

Nurdin Halid menegaskan, kebijakan impor BBM melalui Pertamina bukanlah bentuk monopoli, melainkan instrumen untuk menjaga ketahanan energi nasional.

Fakta di lapangan menunjukkan SPBU swasta sudah diberikan tambahan kuota impor sebesar 110 persen dari 1 juta kiloliter tahun 2024 menjadi 1,1 juta kiloliter pada 2025. Namun, ketika kuota habis, pembelian base fuel dari Pertamina sudah menjadi kesepakatan bersama.

Baca juga : Kebijakan Impor BBM: Antara Kebutuhan Pasar Dan Ketahanan Energi Nasional

“Dengan mekanisme ini, tidak ada indikasi monopoli. Justru yang ada adalah upaya kolaboratif menjaga pasokan energi nasional tetap aman dan terkendali,” tegasnya.

Menanggapi penolakan sebagian pihak terhadap skema impor satu pintu, Komisi VI menilai kritik tersebut parsial dan mengabaikan prinsip dasar Ekonomi Pancasila, yang menekankan keseimbangan antara efisiensi usaha dan pemerataan manfaat.

“Peran swasta tetap terbuka, tetapi harus dalam kerangka kolaborasi bersama negara. Jika impor dibebaskan sepenuhnya kepada SPBU swasta, apalagi asing, kendali pasokan energi bisa lepas dari tangan negara. Itu berbahaya, apalagi di tengah ketidakpastian geopolitik global,” ujar Nurdin.

Komisi VI juga mengklarifikasi isu kelangkaan BBM di sejumlah SPBU swasta belakangan ini. Gangguan distribusi tersebut lebih disebabkan oleh faktor internal perusahaan swasta, bukan keterbatasan pasokan nasional.

“Permintaan di lapangan sifatnya sangat dinamis. Jika ada SPBU swasta yang stoknya habis lebih cepat, hal itu lebih disebabkan oleh dinamika internal masing-masing perusahaan. Padahal, kuota tahun ini sudah ditambah 110 persen dibandingkan tahun 2024,” jelas Nurdin.

Baca juga : Sukseskan Kopdeskel MP, Nurdin Halid Beri 8 Catatan Penting untuk Menkop

Selain itu, pemerintah bersama Pertamina terus mengatur kuota impor secara presisi agar tidak membebani devisa maupun neraca transaksi berjalan, mengingat harga minyak dunia sangat fluktuatif.

Menyambut pernyataan Menteri ESDM, Nurdin Halid menegaskan bahwa telah disepakati empat langkah penting antara Pertamina dan SPBU swasta.

Yakni, seluruh SPBU swasta wajib membeli pasokan melalui skema base fuel dari Pertamina. Lalu, mutu dijamin dengan pemeriksaan bersama surveyor independen.

Kemudian, harga ditetapkan adil dan transparan dengan keterbukaan pembukuan kedua belah pihak. Serta, kesepakatan ini langsung berlaku hari ini dan ditargetkan pasokan BBM hasil skema baru bisa masuk ke Indonesia dalam tujuh hari ke depan.

Nurdin Halid menilai, skema impor satu pintu justru akan memperkuat stabilitas pasokan BBM dalam negeri, mengamankan harga, sekaligus melindungi perekonomian nasional dari gejolak global.

Baca juga : Kadin Harap Menkeu Purbaya Jaga Stabilitas Fiskal

“Gangguan distribusi di beberapa SPBU swasta di Jabodetabek jangan dipelintir menjadi isu pasokan nasional. Faktanya, stok nasional aman dan terkendali. DPR RI akan terus mengawal kebijakan ini agar energi untuk rakyat tetap tersedia dan terjangkau,” tegas Nurdin.

Nurdin Halid menegaskan kembali bahwa energi adalah hajat hidup orang banyak yang wajib dikelola oleh negara sesuai Pasal 33 UUD 1945.

Nah, Pertamina adalah representasi negara, simbol hadirnya pemerintah dalam mengelola energi. Hajat hidup orang banyak tidak boleh sepenuhnya diserahkan pada mekanisme pasar semata.

"Karena itulah bentuk representasi negara untuk melindungi masyarakat, bangsa, dan ekonomi negara sesuai amanat Konstitusi Pasal 33 Ayat 2 dan 3,” tegas Nurdin.

“Kritik dari berbagai pihak kami hargai. Namun mari kedepankan perspektif kebangsaan, bukan sekadar logika pasar. Energi tidak boleh diperlakukan sebagai komoditas biasa, melainkan aset strategis yang harus menjamin kepentingan rakyat dan stabilitas nasional,” pungkasnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.