Dark/Light Mode

Kementerian BUMN Jadi BP BUMN, Puan: Jangan Tumpang Tindih Regulator-Operator

Kamis, 2 Oktober 2025 15:13 WIB
Ketua DPR Puan Maharani. Foto: Ist
Ketua DPR Puan Maharani. Foto: Ist

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua DPR Puan Maharani mewanti-wanti agar tidak ada tumpang tindih kewenangan usai Rancangan Undang-Undang (RUU) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) disahkan menjadi Undang-Undang (UU), Kamis (2/10). Ia menegaskan Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN) harus jelas membedakan fungsi regulator dan operator.

Pengesahan UU ini sekaligus mengubah nomenklatur Kementerian BUMN menjadi BP BUMN. Puan menekankan, aturan baru ini harus dijalankan sesuai mandat Presiden Prabowo Subianto agar BUMN memberi manfaat sebesar-besarnya bagi rakyat.

“UU BUMN tadi sudah disahkan tentunya BUMN akan berubah menjadi Badan Pengatur (BP) BUMN, semoga implementasi di lapangannya memang bisa berjalan dengan baik,” kata Puan usai sidang.

Ia mengingatkan agar BP BUMN tidak terjebak dalam praktik tumpang tindih kewenangan. Menurutnya, fungsi regulator dan operator harus jelas, terlebih BP BUMN nantinya akan masuk dalam Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danatara).

Baca juga : Tok! DPR Resmi Sahkan UU Ubah Kementerian BUMN Jadi BP BUMN

“BUMN sebagai lembaga milik negara memang harus berfungsi dan berperan harusnya sebesar-besarnya sesuai dengan pasal 33 adalah untuk seluruh rakyat Indonesia yang mana sekarang sudah ditarik ke Danatara. Jangan sampai ada tumpang tindih antara regulator dan operator,” tegasnya.

Puan menilai, perubahan regulasi ini merupakan pijakan hukum baru untuk memperkuat tata kelola BUMN. Ia berharap, manfaatnya terasa bagi masa depan Indonesia.

“Kita lihat implementasinya setelah ada perubahan Undang-Undangnya memang sudah ada payung hukumnya untuk bisa diimplementasikan nanti di lapangan,” ujarnya.

Terkait sorotan publik soal jumlah komisaris BUMN yang mencapai 562 orang, dengan 165 di antaranya berasal dari kalangan politisi, Puan hanya menekankan pentingnya profesionalisme.

Baca juga : Riwayat Kementerian BUMN, Yang Kini Menjadi BP BUMN Setelah 27 Tahun Berdiri

“Dengan adanya aturan yang baru nanti kita lihat bagaimana agar semuanya bisa berjalan dengan profesional dan efektif sesuai dengan semangat untuk bisa memperbaiki secara bergotong royong Indonesia ke depan,” ucapnya.

Sementara itu, DPR mencatat sedikitnya 12 poin penting dalam UU BUMN yang baru. Salah satunya adalah pengaturan nomenklatur BP BUMN sebagai lembaga penyelenggara urusan pemerintahan di bidang BUMN.

UU ini juga menegaskan kepemilikan saham seri A dwiwarna sebesar satu persen oleh negara di BP BUMN. Selain itu, ada penataan komposisi saham pada holding investasi dan holding operasional di bawah BPI Danatara.

Larangan rangkap jabatan bagi Menteri dan Wakil Menteri dengan posisi direksi atau komisaris juga diatur. Hal ini sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi terkait tata kelola BUMN.

Baca juga : Inter Milan Vs Slavia Praha, Panggung Ular Besar

Ketentuan lain meliputi pengisian posisi komisaris oleh kalangan profesional, kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam audit, hingga penegasan kesetaraan gender di jajaran direksi dan komisaris.

UU tersebut juga mengatur mekanisme peralihan status kepegawaian dari Kementerian BUMN ke BP BUMN. Aturan lain menyentuh aspek perpajakan, penguasaan aset, dan pengecualian BUMN yang ditetapkan sebagai alat fiskal.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.