Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Komdigi Bekukan Sementara Izin TikTok, DPR: Ekosistem Digital Jangan Sampai Mati
Jumat, 3 Oktober 2025 17:24 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono menegaskan, penegakan hukum terhadap platform digital harus memberi efek kepatuhan.
Hal ini disampaikan Dave, menanggapi keputusan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang membekukan sementara izin operasional TikTok Pte Ltd.
“Komisi I DPR mengingatkan agar penegakan hukum tidak serta-merta mematikan ekosistem digital yang produktif. Penegakan hukum harus diarahkan untuk memperbaiki tata kelola dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi,” kata Dave di Jakarta, Jumat (3/10/2025).
Dave menilai, meski memiliki catatan pelanggaran yang harus ditindak, TikTok telah memberikan manfaat besar bagi jutaan pelaku UMKM di Indonesia.
Baca juga : Komdigi Bekukan Sementara Izin TikTok, Ini Alasannya
“TikTok telah menjadi platform penting bagi jutaan pelaku UMKM di Tanah Air. Fitur-fitur seperti TikTok Shop dan live commerce membuka akses pasar yang luas bagi para pedagang lokal,” beber Dave.
Menurutnya, langkah Komdigi dalam membekukan sementara izin TikTok harus ditempatkan dalam kerangka menjaga ruang digital agar tetap aman, sehat, dan sesuai hukum nasional. Tanpa menghilangkan ruang usaha yang selama ini tumbuh.
“Komisi I DPR RI memandang serius pembekuan sementara izin TikTok oleh Komdigi, khususnya terkait dugaan monetisasi fitur live streaming yang terindikasi digunakan untuk aktivitas perjudian online," papar Dave.
"Kami mendukung langkah tegas pemerintah dalam menegakkan regulasi dan menjaga ruang digital agar tetap aman, sehat, dan sesuai hukum,” tandasnya.
Baca juga : Jelaskan ke Warga Pati, KPK: Kasus Dugaan Suap Rel KA Masih Berjalan
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar menjelaskan, pembekuan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) TikTok dilatari oleh ketidakpatuhan platform tersebut memenuhi kewajiban sesuai peraturan perundang-undangan.
atas dugaan monetisasi aktivitas live dari akun yang terindikasi aktivitas perjudian online,
Komdigi telah mengajukan permintaan data yang mencakup informasi traffic, aktivitas siaran langsung (live streaming), serta data monetisasi - termasuk jumlah dan nilai pemberian gift - atas dugaan monetisasi aktivitas live dari akun yang terindikasi aktivitas perjudian online.
Terkait hal tersebut, Komdigi telah memanggil TikTok untuk memberikan klarifikasi secara langsung pada tanggal 16 September 2025. TikTok diberikan waktu hingga 23 September 2025 untuk menyampaikan data yang diminta secara lengkap.
Baca juga : Prabowo Ingin Besarkan Koperasi Rakyat, Budi Arie Siap Jalankan Mandat
Namun, melalui surat bernomor ID/PP/04/IX/2025 tertanggal 23 September 2025, TikTok mengatakan pihaknya tidak memiliki kebijakan dan prosedur internal yang mengatur cara menangani dan menanggapi permintaan data. Sehingga, TikTok menyatakan tidak dapat memberikan data yang diminta.
Permintaan data ini merujuk Pasal 21 ayat (1) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat yang menyatakan kewajiban PSE Lingkup Privat untuk memberikan akses terhadap Sistem Elektronik dan/atau Data Elektronik kepada Kementerian atau Lembaga, dalam rangka pengawasan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Sehingga, Komdigi menilai TikTok telah melanggar kewajiban sebagai PSE Privat. Karena itu, kami mengambil langkah pembekuan sementara TDPSE sebagai bentuk tindak lanjut pengawasan,” tegas Alexander.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya