Dark/Light Mode

Jaga Marwah Dan Cegah Penyalahgunaan, MKD Pangkas Titik Reses DPR

Rabu, 5 November 2025 16:13 WIB
Wakil Ketua MKD, Adang Daradjatun saat membacakan putusan sidang etik terhadap lima anggota DPR nonaktif, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025). Foto: YouTube/DPR
Wakil Ketua MKD, Adang Daradjatun saat membacakan putusan sidang etik terhadap lima anggota DPR nonaktif, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025). Foto: YouTube/DPR

RM.id  Rakyat Merdeka - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR memerintahkan Kesetjenan DPR memangkas titik penyaluran dana reses anggota dewan. Selama ini, anggaran reses dalam sekali kegiatan bisa mencapai sekitar Rp 702 juta per anggota.

Langkah ini diambil karena isu reses dianggap makin sensitif di mata publik. MKD menilai perlu bertindak cepat dengan menyidangkan persoalan tersebut tanpa menunggu adanya laporan masyarakat.

“Mengingat dinamika yang terjadi tentang dana reses anggota DPR tahun 2025, MKD merasa perlu melakukan pengawasan dalam menyikapi dinamika di masyarakat untuk mencegah terjadinya pelanggaran kode etik dan penyalahgunaan dana tersebut dan menggelar sidang perkara tanpa pengaduan,” ujar Ketua MKD DPR, Nazaruddin Dek Gam, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025).

Baca juga : Dukungan Keluarga dan Kesehatan Mental, Fondasi Resiliensi Anak

Wakil Ketua MKD, Adang Daradjatun, menuturkan dana reses merupakan fasilitas resmi untuk menyerap aspirasi langsung di daerah pemilihan. Lantaran bersentuhan dengan masyarakat, pelaksanaannya rentan menjadi sorotan.

“Menimbang pelaksanaan reses bersentuhan langsung dengan masyarakat dan berpotensi menarik perhatian publik yang dapat mengganggu kondusivitas sosial,” ucapnya.

Adang menegaskan, penggunaan dana reses harus transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Menurutnya, distribusi titik reses pada 2025 berpotensi tidak efektif sehingga perlu penyesuaian.

Baca juga : Sandiaga Uno Dan Arief Yahya Dukung UMKM Pandeglang Siap Naik Kelas

Selama ini, anggota DPR dapat mengunjungi sekitar 9 hingga 30 titik reses dalam setahun, bergantung agenda dan masa sidang. MKD kini memutuskan jumlah tersebut dipangkas menjadi 22 titik.

“MKD memutuskan dan mengadili sebagai berikut, meminta kepada Kesetjenan untuk memotong anggaran reses DPR menjadi 22 titik,” terang Adang.

“Meminta Kesetjenan untuk segera melaksanakan amar putusan ini,” lanjutnya.

Baca juga : Djarum Foundation dan PSSI Gelar Pelatihan dan Sertifikasi Lisensi D Nasional

Putusan itu dinyatakan final dan mengikat sejak dibacakan dalam sidang MKD, Rabu (5/11/2025).

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.