Dark/Light Mode

Persiapan Kongres PAN

Zulhas Minta Penundaan Pemeriksaan KPK

Kamis, 6 Februari 2020 20:58 WIB
Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan bersama Ketua Umum PP Muhammadiyah Prof K.H Haedar Nasir dalam satu kesempatan. Foto: Twitter @ZUL_Hasan
Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan bersama Ketua Umum PP Muhammadiyah Prof K.H Haedar Nasir dalam satu kesempatan. Foto: Twitter @ZUL_Hasan

RM.id  Rakyat Merdeka - Mantan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Zulkifli Hasan hari ini tidak menghadiri panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Sedianya, Zulhas, sapaan akrab Zulkifli, yang saat ini menjabat Wakil Ketua MPR dan juga Ketua Umum DPP PAN itu dimintai keterangan dalam penyidikan kasus suap terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau Tahun 2014. Dia diagendakan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka pemilik PT Darmex Group/PT Duta Palma Surya Darmadi. 

Staf Zulhas, Anwar mengungkapkan, bosnya tidak memenuhi panggilan karena sedang berada di Kendari, Sulawesi Tenggara. Di sana, Zulhas tengah mempersiapkan pelaksanaan Kongres PAN yang akan digelar 10-12 Februari. Zulhas selaku petahana disebutkan maju sebagai salah satu kandidat calon ketua umum PAN.
Anwar mengaku sudah menyerahkan surat permintaan penundaan pemeriksaan Zulhas ke KPK. "Surat sudah dimasukkan ke KPK, ke bagian persuratan dan telah diterima," ungkap Anwar, Kamis (6/2). 

Baca juga : Presiden Apresiasi Cepatnya Pekerjaan Pembangunan YIA

Anwar memastikan, sebagai warga negara yang baik, Zulhas akan memenuhi panggilan KPK berikutnya. 

Terpisah, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyatakan sudah menerima surat permintaan penundaan pemeriksaan Zulhas. Penyidik sudah menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadapnya. "Pemeriksaan dijadwalkan ulang 14 Februari 2020," ungkap Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jl. Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (6/2). 

KPK menetapkan PT Palma Satu, Legal Manager PT Duta Palma Group 2014, Suheri Terta, dan pemilik PT Darmex Group atau PT Duta Palma, Surya Darmadi, sebagai tersangka baru pada kasus dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan di Riau pada 2014. 

Baca juga : Naik Kereta, Wapres Tinjau Penanganan Bencana di Lebak

Kasus ini merupakan pengembangan dari hasil operasi tangkap tangan (OTT) di 2014. Dalam OTT tersebut, KPK menetapkan Gubernur Riau 2014-2019 Annas Maamun, dan Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Gulat Medali Emas Manurung sebagai tersangka.

Tersangka Surya Darmadi diduga merupakan beneficial owner sebuah korporasi dan korporasi juga diduga mendapat keuntungan dari kejahatan tersebut, maka pertanggungjawaban jawaban pidana selain dikenakan terhadap perorangan juga dapat dilakukan terhadap korporasi.

PT Palma Satu disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

Baca juga : Seusai Kongres, PSSI Kumpulkan 34 Asprov Diskusikan Program 2020

Surya Darmadi dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 56 KUHP. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.