Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Awas Rayuan Jasa Nikah Siri Di Medsos
Pernikahan Tidak Tercatat, Melanggar Hukum Negara
Rabu, 26 November 2025 07:05 WIB
Sebelumnya
Ketiga, meningkatkan edukasi publik mengenai risiko hukum nikah tidak tercatat. Mulai dari status anak, hak harta bersama, hak waris, hingga perlindungan dari kekerasan rumah tangga. “Literasi hukum keluarga menjadi kunci untuk mencegah kerugian sosial jangka panjang,” kata dia.
Keempat, saran Selly, berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk menutup akun-akun medsos yang mempromosikan jasa nikah siri berbayar. Akun-akun semacam itu tidak hanya menyesatkan masyarakat tetapi juga meresahkan karena membuka peluang penipuan dan penyimpangan hukum.
Terakhir, memperketat pembinaan terhadap penyuluh agama, penghulu, dan tokoh masyarakat. Tujuannya, agar tidak ada penyalahgunaan wewenang atau komersialisasi akad nikah yang merusak marwah lembaga keagamaan.
Baca juga : Tidak Layak, 1,9 Juta Penerima Bansos Dicoret
Wakil Ketua Komisi VIII DPR Singgih Januratmoko menambahkan, ada potensi prostitusi terselubung bila nikah siri diperdagangkan secara komersial. “Polisi dan lembaga agama bekerja sama untuk menindak biro-biro nikah siri yang melanggar hukum dan mengeksploitasi perempuan,” tegasnya.
Singgih meminta Kemenag meningkatkan sosialisasi tentang pentingnya mencatatkan pernikahan ke KUA. Kemenag juga harus membuat regulasi khusus untuk layanan nikah. Seperti verifikasi penyedia jasa, izin operasional, dan pengawasan konten.
Bagaimana tanggapan Kemenag?
Baca juga : Kampus Hasilkan Inovasi, Ekonomi Lebih Tumbuh
Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kemenag Ahmad Zayadi menegaskan, perkawinan tanpa pencatatan negara tidak sah secara hukum, meskipun rukun nikahnya terpenuhi secara agama. Hal ini sesuai dengan amanat dalam Undang-Undang Perkawinan. “Pencatatan perkawinan bukan sekadar administrasi, tetapi merupakan instrumen perlindungan hukum bagi seluruh pihak,” ujar Zayadi dalam keterangannya, Senin (24/11/2025).
Konsekuensi paling fatal dari nikah siri, kata Zayadi, adalah tidak diterbitkannya buku nikah. Akibatnya, hak-hak krusial seperti nafkah, warisan, pengakuan status anak, hingga perlindungan hukum jika terjadi kekerasan dalam rumah tangga tidak akan terjamin. “Seluruh hak yang terkait dokumen tersebut otomatis tidak dapat diperoleh,” pungkasnya. TIF
Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 3, edisi Rabu, 26 November 2025 dengan judul "Awas Rayuan Jasa Nikah Siri Di Medsos Pernikahan Tidak Tercatat, Melanggar Hukum Negara"
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya