Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
DPR Ajak Masyarakat Beri Masukan Revisi Undang-Undang Kehutanan
Rabu, 10 Desember 2025 09:32 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Anggota Komisi IV DPR RI Robert J. Kardinal mengungkap sederet persoalan besar yang selama ini membayangi tata kelola hutan di Indonesia.
Dia menegaskan, berbagai kerusakan lingkungan, termasuk maraknya kayu hanyut saat banjir, adalah indikator nyata dari ketidakberesan pengelolaan hutan yang sudah berlangsung lama.
Robert menjelaskan, masalah paling mendasar terlihat dari tata kelola penebangan dan pemanfaatan kayu oleh berbagai jenis perusahaan.
Menurutnya, penanganan kayu hasil hutan berbeda-beda antara perusahaan Hutan Tanaman Industri (HTI), Hak Pengusahaan Hutan (HPH), maupun perusahaan sawit. Pada perusahaan sawit, proses Land Clearing dilakukan secara total tanpa tebang pilih.
Kayu-kayu besar dijual karena bernilai tinggi, sementara batang kecil dan cabang ditumpuk di tepi areal dan akhirnya hanyut saat banjir.
"Yang paling parah itu sawit. Mereka tebang habis, sampai akarnya dicabut. Banyak yang membuat IPK (Izin Pemanfaatan Kayu) untuk mengakali aturan, supaya kayu yang masih bermanfaat bisa dijual kembali," ungkap Robert dalam keterangannya, Rabu (10/12/2025).
Baca juga : DPR Usul Pemerintah Bikin Undang-undang Khusus Pelestarian Lingkungan
Makanya, kata dia, usaha sawit ini sangat menggiurkan. Karena tidak butuh investasi tinggi. Sebab kayu tebangan yang bernilai tinggi bisa dijual kembali dan hasilnya menjadi modal untuk tanam sawit.
Ia menjelaskan, kondisi serupa terjadi pula di kawasan HTI dan menjadi salah satu penyebab utama melimpahnya kayu hanyut dalam peristiwa banjir di Sumatera dan Aceh belum lama ini.
Meski berbeda dengan wilayah lain, Sumatera memiliki industri kertas yang mengambil kayu kecil untuk bahan baku pulp. Namun Robert menilai persoalan terbesar bukan semata kayu hanyut, melainkan tidak adanya praktik reboisasi oleh pemegang izin HPH maupun perusahaan yang mengelola kawasan hutan lainnya.
Pada era Orde Baru, Dana Jaminan Reboisasi (DJR) menjadi instrumen utama untuk menanam kembali pohon. Dana tersebut dikelola di Kementerian Kehutanan dan daerah. Namun sejak reformasi, dan semakin rumit setelah terbitnya Undang-Undang Cipta Kerja pada 2014, dana reboisasi dialihkan ke Kementerian Keuangan.
Ironisnya, dana tersebut digunakan untuk operasional pemerintah, pembangunan gedung, hingga pembelian kendaraan, bukan untuk penanaman kembali hutan. "Coba cari perusahaan HPH yang betul-betul lakukan reboisasi?" tanya Robert.
Hal serupa terjadi pada dana PSDH (Provisi Sumber Daya Hutan) yang dibayarkan pelaku usaha, namun tidak lagi dikelola oleh kementerian teknis. Ia menyebut kondisi ini sebagai masalah besar yang harus diperbaiki dalam revisi undang-undang. Robert juga menyinggung dampak tumpang tindih kebijakan pasca berlakunya Omnibus Law.
Baca juga : Pertamina Patra Niaga Salurkan LPG Melintasi Jembatan Putus di Aceh
Menurutnya, perubahan status kawasan hutan kini tidak lagi melibatkan Tim Terpadu (Timdu) yang beranggotakan 19 instansi bersama Komisi IV DPR. Banyak daerah menurunkan status hutan langsung menjadi Area Penggunaan Lain (APL), sehingga Bupati memiliki kewenangan besar mengeluarkan izin Penguasaan Hak Atas Tanah (PHAT) maupun IPK tanpa mekanisme AMDAL yang memadai.
"Ini yang bikin Bupati. Kalau pakai UKL-UPL, luasannya kecil dan tidak perlu izin dari pusat. Akhirnya izin keluar suka-suka," ujarnya.
Menurut Robert, kondisi tersebut berkontribusi besar pada kerusakan hutan karena mekanisme kontrol dan kajian lingkungan menjadi lemah. Ia juga menyoroti kebijakan larangan ekspor kayu log yang sudah berlaku sejak 1990-an.
Hilirisasi yang seharusnya menjadi tujuan utama justru tidak berjalan. Harga plywood yang dulu bisa mencapai 600–800 dolar AS kini tinggal sekitar 200 dolar AS karena industri tidak berkembang.
Robert menegaskan, revisi Undang-Undang Kehutanan harus memperbaiki berbagai kesalahan aturan yang menyebabkan kehancuran hutan selama ini. Salah satu poin penting adalah pengembalian pengelolaan dana reboisasi ke Kementerian Kehutanan, dengan pembagian komposisi anggaran yang jelas antara pusat, provinsi, dan kabupaten.
"Seperti di Papua, dapil saya, itu sudah jelas pengaturan dana reboisasi itu 60 persen yang berasal dari Dana Bagi Hasil (DBH). Tapi daerah lain kan belum. Ini harus diperbaiki," ujarnya.
Baca juga : Prabowo Kerahkan 50 Heli, Hercules Dan A400 Untuk Tangani Bencana
Politisi senior Golkar ini menegaskan, solusi persoalan kehutanan bukan dengan saling menyalahkan, tetapi mencari perbaikan menyeluruh berbasis masukan dari seluruh lapisan masyarakat.
Untuk itu, Ia mengajak seluruh elemen masyarakat, baik akademisi hingga pegiat LSM lingkungan untuk terlibat memberikan masukan dalam rangka memastikan revisi undang-undang tersebut benar-benar menyelesaikan akar persoalan kehutanan nasional.
"Komisi IV sudah membentuk Panja Revisi UU Kehutanan. Kami mengundang kampus, LSM, Walhi, Greenpeace, semua pihak yang peduli. Ini penting untuk masa depan pengelolaan hutan kita," pungkasnya.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya