Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
DPR Dukung Insentif PPN DTP Perumahan, Minta Perkuat Industri Dalam Negeri
Selasa, 6 Januari 2026 15:17 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Anggota Komisi VI DPR Nevi Zuairina menyatakan dukungan terhadap keputusan pemerintah yang kembali melanjutkan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk sektor perumahan. Menurut Nevi, kebijakan tersebut merupakan stimulus yang relatif tepat sasaran di tengah ketidakpastian ekonomi global.
Nevi menilai, sektor properti memiliki multiplier effect tinggi karena mampu menggerakkan berbagai industri turunan seperti semen, baja, keramik, furnitur, hingga sektor pembiayaan. Selain itu, insentif PPN DTP juga berpotensi mendorong kinerja BUMN sektor perumahan dan konstruksi, seperti Perumnas, BTN, Waskita Karya, Wijaya Karya, dan PTPP.
“Insentif ini penting untuk menjaga permintaan domestik, apalagi backlog kebutuhan perumahan nasional pada 2023 masih mencapai sekitar 9,9 juta unit rumah. Perumahan adalah kebutuhan dasar rakyat yang harus terus dijaga keberlanjutannya,” kata Nevi saat dihubungi, Selasa (6/1/2026).
Meski demikian, dia mengingatkan agar kebijakan PPN DTP tidak hanya menguntungkan pengembang besar. Nevi menegaskan, insentif tersebut harus disertai dengan kewajiban penggunaan bahan bangunan dalam negeri atau Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Sehingga benar-benar memperkuat rantai pasok industri nasional. Bukan sekadar meningkatkan penjualan unit rumah.
Baca juga : Kuasa Hukum Sebut Penukaran Valas Tidak Terkait dengan Eks Sekretaris MA Nurhadi
Nevi juga mendorong agar BUMN perumahan tidak hanya berperan sebagai pelaksana proyek, tetapi menjadi pemimpin ekosistem perumahan rakyat. Selain itu, diperlukan sinkronisasi kebijakan PPN DTP dengan skema pembiayaan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) BTN serta peran bank-bank Himbara lainnya.
“PPN DTP layak dilanjutkan, tetapi harus dikawal agar benar-benar menjadi stimulus industri nasional dan penciptaan lapangan kerja, bukan hanya insentif fiskal jangka pendek,” tegasnya.
Selain isu perumahan, Nevi juga menyoroti langkah pemerintah menarik kembali dana senilai Rp 75 miliar dari bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Istri eks Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno itu meminta agar kebijakan tersebut dilakukan secara hati-hati agar tidak menekan fungsi intermediasi perbankan.
Menurut Nevi, Komisi VI memahami langkah tersebut sebagai upaya pemerintah mengoptimalkan kas negara untuk menjaga belanja tetap ekspansif, sekaligus sinyal bahwa pemerintah aktif menjaga fiskal di awal tahun. Namun, terdapat kekhawatiran bahwa penarikan dana tersebut dapat menekan likuiditas bank BUMN, terutama dalam penyaluran kredit UMKM, KUR, dan pembiayaan sektor riil.
Baca juga : Dubes RI Untuk Bahrain Ardi Hermawan Perkuat Kerja Sama Olahraga Pencak Silat
“Bank BUMN bukan sekadar kas parkir negara, tetapi merupakan alat pembangunan ekonomi,” kata Nevi.
Ia menekankan agar penarikan dana tersebut bersifat sementara, terukur, dan terjadwal, serta tidak mengganggu rasio likuiditas dan penyaluran kredit produktif. Selain itu, mekanisme penarikan dan pengembalian dana harus disampaikan secara transparan untuk mencegah potensi gejolak di sektor perbankan.
Terkait kebijakan bea keluar komoditas strategis, Nevi memandang langkah tersebut sah sebagai upaya menjaga penerimaan negara dan memastikan kebutuhan domestik tetap terpenuhi melalui skema Domestic Market Obligation (DMO). Namun, Nevi mengingatkan agar bea keluar tidak menjadi disinsentif berlebihan bagi BUMN energi, seperti Bukit Asam dan grup PLN, maupun industri hilirisasi yang masih berada dalam tahap transisi.
Dia mendorong agar tarif bea keluar bersifat adaptif terhadap harga global, bukan tarif flat, serta terdapat diferensiasi antara batu bara mentah dan batu bara untuk hilirisasi maupun energi domestik.
Baca juga : Menhan Minta Prajurit Menyatu Dengan Rakyat
“Bea keluar seharusnya menjadi alat transisi menuju hilirisasi dan diversifikasi energi, bukan semata-mata instrumen fiskal,” ujarnya.
Nevi menilai langkah-langkah awal Menteri Keuangan Purbaya sebagai aktif, progresif, dan berorientasi fiskal. Namun, ia menegaskan perlunya pengawalan kebijakan dengan tiga prinsip utama.
Pertama, BUMN harus diposisikan sebagai mitra strategis pembangunan, bukan sekadar objek fiskal. Kedua, stimulus pemerintah harus berdampak nyata terhadap industri dan penciptaan lapangan kerja. Ketiga, setiap kebijakan fiskal harus selaras dengan roadmap sektor riil dan transformasi BUMN.
“Kami mendukung penguatan penerimaan negara, tetapi menolak kebijakan yang melemahkan daya saing BUMN energi dan industri strategis nasional,” pungkas Nevi.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya