Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
RM.id Rakyat Merdeka - Senator Jawa Timur Lia Istifhama menolak tegas usulan agar Kepolisian Republik Indonesia (Polri) di bawah kementerian. Menurutnya, demi menjaga stabilitas negara, Polri harus tetap berada langsung di bawah Presiden RI.
Ning Lia-sapaannya menilai, posisi Polri di bawah Presiden bukan sekadar pilihan politik, melainkan amanat konstitusi yang wajib dijaga. Penempatan tersebut dinilai penting untuk memastikan kemandirian Polri dalam menjalankan tugas negara sekaligus menjaga keamanan nasional.
“Kita harus percaya kepada kepolisian dan seluruh jajaran Polri, serta meyakini bahwa mereka tetap mandiri dalam menjaga negara ini, melindungi, dan mengayomi masyarakat,” ujar Ning Lia dalam keterangan tertulisnya, Kamis Rabu (29/1/2026).
Baca juga : Ditegaskan Yusril, Komite Reformasi Ingin Polri Tetap di Bawah Presiden
Menurutnya, sikap tersebut murni didasarkan pada konstitusi dan kepentingan negara, bukan karena faktor kedekatan dengan institusi kepolisian. Ning Lia menepis anggapan bahwa dukungannya dilatarbelakangi hubungan keluarga dengan aparat penegak hukum.
Sekadar diketahui, Ning Lia berasal dari keluarga besar politisi dan ulama. Ayahnya, KH Maskur Hasyim, merupakan tokoh besar NU Jawa Timur sekaligus politisi kawakan yang pernah menjabat anggota DPRD Jatim selama empat periode.
Selain itu, Ning Lia juga memiliki hubungan keluarga dengan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, yang dikenal sebagai tokoh perempuan NU dan aktivis ulung.
Baca juga : ReJO Dukung Kapolri, Penempatan Polri Di Bawah Presiden Sudah Konstitusional
Ning Lia menekankan, tugas dan fungsi Polri sudah diatur secara tegas dalam UUD 1945 Pasal 30 ayat (4). Dalam ketentuan tersebut, Polri disebut sebagai alat negara yang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat.
Ia mengingatkan, wacana penempatan Polri di bawah Kemendagri harus disikapi secara bijak dan konstitusional. Hal ini penting agar kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian malah melemah.
Ning Lia juga menyinggung hasil survei Lembaga Penelitian dan Pengembangan (Litbang) Kompas terkait tingkat kepercayaan publik terhadap Polri.
Baca juga : LAPD Dukung Polri Tetap Di Bawah Presiden
Survei yang dilakukan pada Oktober 2025 dan dipublikasikan 13 November 2025 itu mencatat tingkat kepercayaan publik terhadap Polri mencapai 76,2 persen, gabungan dari kategori “sangat percaya” dan “percaya”.
Angka tersebut menunjukkan tren pemulihan kepercayaan publik terhadap Korps Bhayangkara setelah sempat menurun pascakerusuhan Agustus 2025. Dari hasil survei itu terlihat kepercayaan publik terhadap Polri semakin membaik.
"Artinya, kinerja mereka dirasakan masyarakat. Yang dibutuhkan sekarang adalah penguatan agar Polri tetap fokus menjalankan tugas pokoknya sesuai amanat UUD 1945," ujarnya.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya