Dark/Light Mode

Kasus Suap Impor Bea Cukai

Geledah Di Ciputat, KPK Sita 5 Koper Berisi Uang Rp 5 M

Minggu, 15 Februari 2026 06:55 WIB
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu (kiri) bersama Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. (Foto: Tedy Kroen/RM)
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu (kiri) bersama Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. (Foto: Tedy Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan uang tunai senilai lebih dari Rp 5 miliar saat melakukan penggeledahan di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan, Jumat (13/2/2026).

Penggeledahan tersebut terkait perkara dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). 

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan, uang-uang tersebut ditemukan penyidik dalam lima koper. 

Baca juga : Pariwisata Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi

“Dalam penggeledahan tersebut, tim mengamankan barang bukti 5 koper berisi uang tunai senilai Rp 5 miliar lebih,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, Jumat. 

“Uang tunai dalam bentuk rupiah, dolar Amerika Serikat (AS), dolar Singapura, dolar Hongkong, hingga Ringgit,” imbuhnya. 

Selain itu, penyidik juga mengamankan barang bukti dalam bentuk dokumen dan barang bukti elektronik (BBE) lainnya. 

Baca juga : Pemerintah Siapkan Diskon Tarif Transportasi Dan Bansos

“Penyidik akan mendalami setiap barang bukti yang diamankan dalam giat penggeledahan ini,” tandas Budi. 

Dalam perkara ini, KPK telah menjerat enam orang sebagai tersangka. Mereka yakni, Rizal selaku Direktur P2 DJBC periode 2024–Januari 2026; SIS selaku Kepala Subdirektorat Inteljien (Kasubdit Intel) P2 DJBC); dan ORL selaku Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasi Intel DJBC). 

Tiga tersangka lain yakni JF selaku pemilik PT BR; AND selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT BR; dan DK selaku Manager Operasional PT BR. 

Baca juga : Jadi Tempat Berlabuh Kepala Daerah, Gerindra Happy Banget

JF sempat melarikan diri saat Operasi Tangkap Tangan (OTT). Dia kemudian menyerahkan diri pada Sabtu (7/2/2026) dini hari dan langsung ditahan setelah diperiksa. 

KPK mengungkapkan, tiga pejabat DJBC diduga menerima miliaran rupiah setiap bulan untuk meloloskan barang-barang palsu, tiruan, atau KW yang dimasukkan PT BR ke Tanah Air. 
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.