Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
DPR Setujui RUU Perubahan Pengelolaan Keuangan Haji Sebagai Usul Inisiatif
Kamis, 12 Maret 2026 20:55 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - DPR secara resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji sebagai usul inisiatif DPR. Persetujuan tersebut diputuskan dalam Rapat Paripurna DPR, Kamis (12/3/2026).
Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Abidin Fikri menyatakan bahwa persetujuan tersebut merupakan hasil proses harmonisasi yang mendalam di Badan Legislasi (Baleg) DPR dengan melibatkan seluruh fraksi.
“Persetujuan ini menandai komitmen kuat DPR untuk memperkuat tata kelola dana haji agar lebih transparan, adil, dan akuntabel,” kata Abidin dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (12/3/2026).
Baca juga : KAI dan Kejagung Perkuat Sinergi Pengelolaan Aset dan Layanan KA
Menurut Abidin, revisi undang-undang ini bertujuan meningkatkan transparansi, keadilan, dan proporsionalitas dalam distribusi manfaat dana haji bagi para jemaah. Perubahan regulasi dinilai penting untuk menyesuaikan tata kelola dana haji dengan dinamika penyelenggaraan ibadah haji yang terus berkembang.
Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Keuangan Haji itu menegaskan bahwa pengelolaan dana haji yang lebih akuntabel akan memastikan terpenuhinya asas keadilan bagi seluruh jemaah.
Hal tersebut juga diharapkan dapat mencegah munculnya dugaan maupun prasangka ketidakadilan yang selama ini kerap menjadi keluhan jemaah.
Baca juga : Pemkab Bekasi Kebut Perbaikan Jalan Jelang Arus Mudik Lebaran
Dengan disetujuinya RUU tersebut sebagai usul inisiatif DPR, Abidin menilai pembahasan regulasi ini akan menjadi salah satu prioritas legislasi nasional.
Komisi VIII DPR pun mendorong pemerintah agar segera menyiapkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) agar pembahasan RUU dapat segera dilakukan bersama DPR.
“Kami di Komisi VIII DPR RI berkomitmen mendorong percepatan pembahasan agar RUU ini segera disahkan menjadi undang-undang, sehingga dapat mendukung penyelenggaraan ibadah haji yang lebih baik dan berkeadilan bagi seluruh umat Islam Indonesia,” pungkas Abidin.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya