Dark/Light Mode

Usulan KPU Jadi Cabang Kekuasaan Keempat, DPR: Perlu Kajian Mendalam

Senin, 16 Maret 2026 23:01 WIB
Foto: Fraksi Partai Golkar DPR.
Foto: Fraksi Partai Golkar DPR.

RM.id  Rakyat Merdeka - Wacana menjadikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai cabang kekuasaan negara keempat memunculkan diskusi baru dalam kajian ketatanegaraan.

Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Golongan Karya, Eric Hermawan, menilai gagasan tersebut menarik, namun perlu dikaji secara komprehensif sebelum menjadi wacana kebijakan, baik dari sisi akademis, ilmiah, maupun praktik penyelenggaraan pemilu di lapangan.

Eric menjelaskan bahwa secara konstitusional posisi KPU telah diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 22E ayat (5), yang menyebutkan bahwa KPU merupakan lembaga yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri dalam menyelenggarakan pemilu.

Karena itu, jika KPU ingin ditempatkan sebagai cabang kekuasaan negara keempat, maka perubahan tersebut harus dilakukan melalui amandemen UUD 1945.

Baca juga : Rendy Umboh: Gagasan Ini Visioner, Menarik Dan Terdepan

Ia menilai, dalam situasi politik dan ekonomi yang cukup berat saat ini, wacana amandemen konstitusi kemungkinan belum menjadi prioritas para elite politik.

Eric juga mengingatkan bahwa dalam teori klasik yang dikemukakan oleh Montesquieu melalui konsep Trias Politica, kekuasaan negara dibagi menjadi tiga cabang utama, yakni legislatif, eksekutif, dan yudikatif.

Pembagian tersebut bertujuan menciptakan mekanisme saling mengawasi dan menyeimbangkan agar tidak terjadi konsentrasi kekuasaan yang berpotensi melahirkan otoritarianisme.

Dalam praktik global, model penyelenggara pemilu juga beragam, mulai dari model independen, model pemerintah, hingga model campuran.

Baca juga : Firman Soebagyo: Saya Kira Usulan Itu Tidak Relevan

Indonesia sendiri selama ini menganut model lembaga independen. Selain aspek konstitusional, Eric menilai penting untuk mengkaji mekanisme rekrutmen anggota KPU agar benar-benar menghasilkan penyelenggara pemilu yang berintegritas dan independen.

Ia mengungkapkan bahwa berdasarkan laporan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), jumlah pengaduan dugaan pelanggaran etik yang diterima selama periode 2024 hingga 31 Januari 2025 mencapai 881 aduan.

Aduan tersebut melibatkan berbagai penyelenggara pemilu, termasuk anggota KPU, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), hingga Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).

Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan bahwa penguatan integritas kelembagaan masih menjadi pekerjaan penting dalam sistem pemilu Indonesia.

Baca juga : 3 Kada Di-OTT Saat Puasa, Korupsi Di Daerah Masih Merajalela

Eric menegaskan bahwa model KPU yang ideal bagi demokrasi Indonesia adalah lembaga yang independen, profesional, transparan, dan akuntabel serta bebas dari intervensi politik.

Ia juga menekankan pentingnya pemanfaatan teknologi yang aman, akurasi daftar pemilih, serta pendidikan pemilih yang berkelanjutan.

Menurutnya, praktik penyelenggaraan pemilu di negara maju tidak hanya menempatkan lembaga pemilu sebagai institusi administratif, melainkan sebagai bagian dari ekosistem demokrasi yang menjamin kualitas dan integritas pemilu.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.