Dark/Light Mode

Lindungi Anak Dari Pengaruh Buruk Digital

DPR Minta Lembaga Pendidikan Ikut Aturan Pembatasan Medsos

Senin, 30 Maret 2026 07:05 WIB
Anggota Komisi X DPR Abdul Fikri Faqih. Foto: Istimewa
Anggota Komisi X DPR Abdul Fikri Faqih. Foto: Istimewa

RM.id  Rakyat Merdeka - Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) berlaku mulai Sabtu (28/3/2026). Lembaga pendidikan diminta segera menyinkronkan kebijakan pembatasan medsos untuk membentengi siswa dari dampak negatif algoritma.

Anggota Komisi X DPR Abdul Fikri Faqih mengatakan, implementasi PP Tunas memerlukan kesiapan mental dan kompetensi tenaga pendidik. Karena itu, para guru diingatkan tidak lagi menggunakan alasan perbedaan generasi atau gagap teknologi (gaptek) untuk menghindari tanggung jawab pengawasan aktivitas digital siswa.

“Jangan sampai dengan alasan saya zaman dulu, enggak bisa begitu sekarang, karena harus semuanya dikenalkan, harus akrab dan bisa beradaptasi,” kata Fikri dalam keterangannya, akhir pekan lalu.

Untuk itu, Fikri meminta lembaga pendidikan segera menyinkronkan kebijakan pembatasan medsos. Hal ini sebagai langkah krusial agar ekosistem pendidikan tidak hanya menjadi penonton, tetapi menjadi garda terdepan dalam literasi digital nasional.

Dia menyebut, ada tiga poin utama sinkronisasi yang harus dilakukan lembaga pendidikan. Pertama, guru sebagai fasilitator literasi. Tenaga pendidik wajib mendapatkan pembekalan intensif mengenai keselamatan digital untuk membimbing siswa membedakan konten positif dan negatif.

Baca juga : Wilayah Rawan Stunting Dan 3T Dapat Enam Hari Sepekan

Kedua, revitalisasi guru Bimbingan Konseling (BK). Peran guru BK harus diperluas untuk menangani simulasi resolusi konflik digital dan perundungan siber.

Ketiga, transformasi siswa. Yaitu mengubah pola pikir siswa dari sekadar konsumen pasif algoritma menjadi kreator konten yang beretika dan produktif.

Diketahui, aturan teknis dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permenkomdigi) Nomor 9 Tahun 2026 menyasar platform berisiko tinggi seperti YouTube, TikTok, Instagram, hingga Roblox. Mereka diminta melakukan penonaktifan akun anak di bawah 16 tahun secara bertahap mulai Sabtu (28/3/2026).

Fikri menilai, regulasi ini adalah bentuk kehadiran negara untuk menyeimbangkan kekuatan melawan miliaran baris kode algoritma yang dirancang menahan perhatian anak. Pemerintah hadir agar orang tua tidak lagi bertarung sendirian menghadapi kekuatan algoritma. "Sekolah juga harus menjadi pusat konsultasi bagi siswa yang mengalami ancaman di ruang siber," harap politikus PKS ini.

Meskipun kebijakan ini akan menutup pintu depan akses anak pada platform berisiko, Fikri mengingatkan literasi digital tetaplah senjata utama. "Jadi sekolah dan guru harus menjadi fasilitator literasi yang mengintegrasikan keselamatan digital dalam pengawasan,” kata legislator asal daerah pemilihan (dapil) Jawa Tengah (Jateng) ini.

Baca juga : Kejagung Tetapkan Konglomerat Kalimantan Tengah Jadi Tersangka

Anggota Komisi I DPR Amelia Anggraini menambahkan, penerapan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permenkomdigi) Nomor 9 Tahun 2026 sebagai aturan turunan dari PP Tunas tidak bisa ditunda. Kebijakan itu dinilai krusial untuk melindungi anak dari berbagai risiko di ruang digital yang kian kompleks.

“PP Tunas itu mendesak diberlakukan. Namun, regulasi ini belum cukup kalau pengawasan, audit kepatuhan, dan penegakan sanksinya tidak berjalan tegas di lapangan,” ujar Amelia dalam keterangannya, Jumat (27/3/2026).

Amelia memandang regulasi tersebut sudah berada di jalur yang tepat, sebab mencakup pengaturan verifikasi usia, klasifikasi profil risiko, hingga pembatasan akun anak berdasarkan kelompok umur. Namun, efektivitas kebijakan ini sangat bergantung pada pengawasan yang ketat serta penegakan aturan di lapangan.

"Tanpa pengawasan dan penegakan yang kuat, penerapan PP Tunas dikhawatirkan belum mampu menjawab kebutuhan perlindungan anak dan remaja secara optimal," kata politikus NasDem ini.

Ia menilai PP Tunas menjadi momentum penting karena negara tidak boleh lagi membiarkan anak masuk ke ruang digital berisiko tinggi tanpa perlindungan yang memadai. "Jadi harus dipahami ini sebagai titik awal penataan, bukan garis akhir," tandasnya.

Baca juga : Penambahan Sekolah Rakyat Perluas Akses Pendidikan

Terkait batas usia 16 tahun, Amelia menjelaskan ketentuan tersebut perlu dilihat sebagai bentuk kehati-hatian dan jangan dibaca sekadar sebagai angka administratif. Alasannya, layanan jejaring dan medsos dalam aturan ini dikategorikan sebagai layanan berisiko tinggi.

"Ini untuk melindungi anak dari interaksi berisiko, paparan konten berbahaya, ancaman data pribadi, dan adiksi digital,” kata legislator dari dapil Jateng ini.

Selain itu, ia menyoroti kesiapan Pemerintah dan platform digital yang dinilai belum merata. Karena sebagian platform seperti X telah mulai menyesuaikan kebijakan dengan menaikkan batas usia minimum menjadi 16 tahun serta menonaktifkan akun yang tidak memenuhi ketentuan. Namun, Pemerintah masih menunggu respons dan langkah konkret dari Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lainnya. “Artinya, implementasi ini masih menjadi ujian kepatuhan,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia meminta langkah konkret agar kebijakan ini benar-benar efektif. Caranya melalui pengawasan berbasis audit kepatuhan yang transparan dan dapat diuji publik. Karena itu, peran DPR penting untuk memastikan PP Tunas tidak berhenti sebagai dokumen regulasi semata. "Tapi benar-benar menjadi sistem perlindungan anak yang berjalan efektif," tutupnya. TIF

Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 3, edisi Senin, 30 Maret 2026 dengan judul "Lindungi Anak Dari Pengaruh Buruk Digital DPR Minta Lembaga Pendidikan Ikut Aturan Pembatasan Medsos"

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.