Dark/Light Mode

Bamsoet Dukung Langkah Polisi Bubarkan Kerumunan Secara Persuasif

Selasa, 24 Maret 2020 14:40 WIB
Ketua MPR Bambang Soesatyo (Foto: Istimewa)
Ketua MPR Bambang Soesatyo (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Polri mengeluarkan kebijakan yang akan mengedepankan pendekatan persuasif untuk membubarkan kerumunan, menyusul adanya imbauan pemerintah untuk melakukan pembatasan sosial/social distancing. Kebijakan ini dilakukan untuk mencegah penyebaran Virus Corona alias Covid-19 semakin luas.

Ketua MPR Bambang Soesatyo menyatakan mendukung kebijakan Polri itu. “Kami mendukung upaya yang dilakukan pemerintah dan Polri sebagai upaya pemutusan penyebaran virus Covid-19. Ini guna melindungi kesehatan masyarakat,” ujarnya, dalam keterangan yang diterima redaksi, Selasa (24/3).

Baca juga : Bamsoet Dukung KPK Awasi Ketat Dana Bantuan Bencana

Agar program tersebut dapat efektif, kata politisi yang akrab disapa Bamsoet itu, perlu disosialisasikan secara masif kepada masyarakat. Sebab, jika imbauan persuasif tidak digubris warga, ada aka nada tindakan tegas yang akan dilakukan Polri. Yaitu berupa ancaman sanksi pidana bagi warga. Sanksi pidana ini shock therapy bagi masyarakat dalam membangun kesadaran terhadap upaya pencegahan penyebaran dan penularan Covid-19 yang sudah dinyatakan sebagai bencana nasional.

Bamsoet juga mendorong pemerintah melalui aparat keamanan secara gencar melakukan kegiatan patroli keliling dalam rangka mengingatkan masyarakat yang belum memahami bahaya penyebaran dan penularan Covid-19. “Yaitu dengan memberikan penjelasan secara detail pentingnya social distancing yang bertujuan untuk melindungi masyarakat dan keluarganya dari tertular virus Covid-19, serta memberikan panduan hidup bersih dan sehat pada masyarakat,” ucapnya.

Baca juga : Bamsoet: Semua Pihak Harus Bersatu Lawan Penyebaran Corona

Bamsoet memandang, Pemerintah juga perlu mengimbau seluruh pranata pemerintahan hingga ke RT/RW untuk mengedukasi masyarakat dalam menerapkan social distancing hingga situasi pulih. “Ini untuk memutus penyebaran virus Covid-19, mengingat jumlah kasus pasien positif Covid-19 di Indonesia per 24 Maret 2020 telah mencapai 579 orang, dengan pasien meninggal dunia sebanyak 49 orang,” tutupnya. [USU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.