Dark/Light Mode

Ditegaskan Gerindra: KUHAP Baru Perkuat Perlindungan Hak Warga

Kamis, 7 Mei 2026 20:51 WIB
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman (Foto: Tedy O Kroen/RM)
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman (Foto: Tedy O Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman menegaskan, kehadiran Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru menjadi jawaban atas berbagai tuntutan publik terkait reformasi kepolisian. Regulasi anyar ini memperkuat perlindungan hak warga negara, sekaligus memperketat pengawasan terhadap proses penegakan hukum.

"Substansi KUHAP baru merupakan hasil akumulasi masukan masyarakat yang dihimpun melalui puluhan rapat dengar pendapat umum (RDPU), lalu dibahas bersama antara Pemerintah dan DPR," kata Habiburokhman, di Jakarta, Kamis (7/5/2026).

Menurut Ketua Komisi III DPR ini, berbagai keluhan publik terhadap kinerja Polri, khususnya terkait potensi kesewenang-wenangan aparat, telah diakomodasi dalam beleid tersebut.

“Dalam hukum acara pidana, mulai dari tahap penyelidikan, penyidikan, penetapan tersangka, hingga penggunaan upaya paksa, kini diatur lebih ketat,” ujarnya.

Baca juga : Dipastikan Amran: MBG Tak Terkait Pilpres 2029

Habiburokhman menilai, KUHAP lama, yakni UU Nomor 8 Tahun 1981 memberikan perlindungan terbatas bagi warga negara yang berhadapan dengan hukum. Mekanisme kontrol terhadap proses penyidikan juga belum optimal, sehingga membuka ruang penyalahgunaan kewenangan.

Sebaliknya, lanjut Habiburokhman, dalam KUHAP baru, perlindungan terhadap hak warga negara diperkuat secara signifikan. Mulai dari hak mendapatkan pendampingan advokat sejak awal pemeriksaan, penguatan peran advokat, perluasan kewenangan praperadilan, hingga pengetatan prosedur penahanan.

"Aturan baru tersebut juga memuat larangan tegas terhadap praktik kekerasan, intimidasi, dan penyiksaan dalam proses penegakan hukum," ujarnya.

Habiburokhman menegaskan, aparat yang terbukti menyalahgunakan kewenangan dapat dikenai sanksi etik, profesi, hingga pidana.

Baca juga : BAZNAS Dan Dubes Qatar Perkuat Sinergi Kemanusiaan Global

Bahkan, kata dia, yang tak kalah penting KUHAP baru juga memuat mekanisme keadilan restoratif yang memberi ruang lebih luas bagi penyelesaian perkara melalui musyawarah yang solutif.

"Pendekatan restorative justice itu tercermin dalam penanganan sejumlah kasus yang sempat menjadi perhatian publik dan dibahas dalam RDPU Komisi III DPR, seperti kasus Nabilah O’Brien, guru Tri Wulandari di Muara Jambi, serta Hogi Minaya di Sleman," bebernya.

Menurut Habiburokhman, penyelesaian perkara serupa ke depan dapat mengacu pada ketentuan dalam KUHAP baru. “Sepanjang KUHAP baru diterapkan secara konsisten, kami yakin Polri akan semakin baik dalam menjalankan tugasnya dan masyarakat lebih mudah memperoleh keadilan,” pungkasnya.

KUHAP baru merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana yang resmi berlaku mulai 2 Januari 2026. Regulasi tersebut menggantikan UU Nomor 8 Tahun 1981 yang telah digunakan selama lebih dari empat dekade.

Baca juga : Menperin Dan Menkeu Percepat Pertumbuhan Industri Manufaktur

Penerapan KUHAP baru berjalan beriringan dengan KUHP Nasional, yakni UU Nomor 1 Tahun 2023, guna menciptakan sistem peradilan pidana yang lebih modern, reformis, dan menjunjung tinggi hak asasi manusia.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.