Dark/Light Mode

Digarap Oleh Komisi VII DPR RI

RUU Kawasan Industri Ciptakan Lapangan Kerja

Rabu, 1 Juli 2026 07:05 WIB
Anggota Komisi VII DPR Banyu Biru Djaro. Foto: Istimewa
Anggota Komisi VII DPR Banyu Biru Djaro. Foto: Istimewa

RM.id  Rakyat Merdeka - Anggota Komisi VII DPR Banyu Biru Djarot mendorong RUU Kawasan Industri mampu jadi daya tarik baru bagi para calon investor domestik, regional, maupun internasional. Beleid ini memberi jaminan kepastian regulasi hingga pasokan fasilitas energi.

Banyu mengatakan, upaya itu akan sejalan dengan penciptaan lapangan kerja yang jadi titik utama dari aturan baru ini. Apalagi kondisi geopolitik global masih tidak menentu belakangan ini yang mengancam industri dan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) bagi para pekerja.

Makanya, kata dia, demi menarik minat pemodal regulasi ini wajib ditempatkan sebagai pengelola dalam menyusun paket kebijakan. “RUU Kawasan Industri harus berperan jadi Tenant Manager untuk menciptakan paket insentif menarik agar para investor mau datang dan tidak pindah ke luar negeri,” terangnya, Selasa (30/6/2026).

Banyu menyebut, penyederhanaan aturan juga jadi kunci dalam menarik investasi. Itu mencakup kepastian paket, pasokan energi, pengaturan tata ruang, lokasi terminal, hingga pelabuhan. Regulasi ini harus bisa jadi jawaban atas segala tantangan yang ada saat ini maupun di masa depan.

Indonesia, lanjutnya, harus bersaing ketat dengan Vietnam yang kini dianggap sebagai kompetitor utama di Asia Tenggara. Dari data, Vietnam berhasil menyerap hampir 22 persen arus investasi asing langsung di kawasan itu. Sedangkan saat ini Indonesia tercatat baru bisa menyerap sebesar 18 persen.

Hal itu karena Vietnam memiliki tiga keunggulan utama yang membuat mereka bisa jauh lebih kompetitif. Pertama, negara itu punya aturan khusus kawasan industri yang memangkas waktu pendirian usaha jadi hanya enam hari. “Berbanding terbalik dengan Indonesia yang membutuhkan waktu hingga 23 hari,” jelasnya.

Baca juga : Wapres Titip Pesan Jaga Persatuan Dan Kerukunan

Keunggulan kedua berupa biaya logistik yang efisien. Di Vietnam, biaya ini hanya memakan 16 persen Produk Domestik Bruto (PDB), sedangkan Indonesia mencapai 23 persen.

Terakhir, target bauran energi terbarukan mereka diproyeksikan menyentuh 50 persen pada 2030, sementara realisasi Indonesia baru 13,1 persen pada 2024.

Dia mengingatkan seluruh pemangku kepentingan bahwa 73 persen investor global menempatkan kepastian hukum serta regulasi sebagai faktor utama dalam menentukan lokasi investasi. Pertimbangan itu bahkan jauh melampaui faktor tenaga kerja.

“Makanya, semua pihak wajib mendukung daya saing kawasan industri nasional agar kompetitif,” tegasnya.

Wakil Ketua Komisi VII DPR Rahayu Saraswati Djojohadikusumo menambahkan, RUU Kawasan Industri harus mampu memperkuat struktur nasional melalui keterlibatan pelaku lokal termasuk Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). Keberadaan kawasan itu tidak boleh berkembang terpisah dari roda perekonomian daerah setempat di masa depan.

Rahayu mengatakan, DPR telah menangkap berbagai aspirasi yang disampaikan Himpunan Kawasan Industri (HKI) terkait kepastian hukum, kepastian berusaha, dan peningkatan daya saing kawasan industri. “Itu harus diterjemahkan ke dalam regulasi yang benar-benar mampu menyelesaikan persoalan tanpa menimbulkan tumpang tindih kewenangan antar kementerian/lembaga,” ujarnya.

Baca juga : Yusril: Negara Harus Hadir Untuk Pastikan Hak Warga

Kawasan industri, lanjutnya, tidak hanya berfungsi menarik investasi, tapi harus jadi instrumen untuk memperkuat hilirisasi, menciptakan lapangan kerja, serta membangun rantai pasok nasional. Makanya, harus ada instrumen RUU agar meningkatkan produk dalam negeri dan memperkuat keterlibatan pelaku UMKM serta industri kecil untuk berkembang.

Penjelasan lebih mendalam turut diminta terkait usulan pembentukan otoritas tunggal atau one gate authority seperti yang disampaikan HKI. Pembentukan lembaga baru itu harus dipastikan tidak menambah lapisan birokrasi.

“Mereka justru harus mampu mempercepat sistem pelayanan publik serta koordinasi antar lembaga yang baik,” ingatnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Umum HKI Didik Prasetiyono mengatakan, hambatan investasi yang terjadi saat ini merupakan buah dari berbagai aturan yang tersebar luas di beberapa kementerian maupun lembaga. Untuk itu, UU Kawasan Industri jelas memerlukan harmonisasi regulasi untuk mengakomodasi berbagai kepentingan sektor itu.

Apalagi ada sejumlah permasalahan di lapangan yang harus diperbaiki. Mulai dari pertanahan, tata ruang, lingkungan hidup, infrastruktur, fasilitas, hingga gangguan masalah keamanan wilayah kerja mereka saat ini.

Permasalahan nyata terkait pertanahan dan tata ruang mayoritas karena tumpang tindih pengaturan serta status lahan.

Baca juga : Gerindra Pastikan Kopdes Merah Putih Tetap Berjalan

"Contohnya, saat ada pabrik sudah berdiri tapi tanahnya ternyata masuk Lahan Sawah Dilindungi (LSD). Itu tentu sangat menyulitkan penyelarasan aturan bagi para pelaku usaha di lapangan,” ungkapnya.

Bahkan, sambungnya, dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang tidak bisa jadi jaminan pemanfaatan ruang dan perizinan lanjutan. Pengusaha yang sudah mempunyai dokumen itu tetap wajib mengurus detail pertanahan lainnya. Ini membutuhkan waktu terlalu panjang hingga 1,5 tahun, padahal investor tidak bisa menunggu terlalu lama. PYB

Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 3, edisi Rabu, 1 Juli 2026 dengan judul "Digarap Oleh Komisi VII DPR RI RUU Kawasan Industri Ciptakan Lapangan Kerja"

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.