Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Pasca Bertemu Hakim MK, Muzani Bicara Kemungkinan Amandemen UUD 1945 Lagi
Jumat, 10 Juli 2026 06:50 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Pembahasan amendemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dipastikan tidak akan dilakukan secara tergesa-gesa. Sebelum mengambil keputusan, akan dilakukan penyerapan aspirasi dari seluruh elemen masyarakat.
Demikian ditegaskan Sekretaris Dewan Pembina Partai Gerindra yang juga Ketua MPR Ahmad Muzani usai pertemuan pimpinan MPR dengan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam agenda silaturahmi kebangsaan di Gedung MK, Jakarta, Rabu (8/7/2026).
Menurut Muzani, salah satu pembahasan utama dalam pertemuan tersebut adalah wacana amendemen UUD 1945. Dalam diskusi yang berlangsung cukup lama, para hakim konstitusi menyampaikan berbagai pandangan dan masukan kepada MPR.
"Cukup banyak pandangan dan masukan yang diberikan teman-teman Mahkamah Konstitusi," ungkapnya.
Baca juga : Gugatan 5 DPC Ditolak PN Jakpus, PPP Bengkulu Ajak Kader Akhiri Polemik
Meski demikian, Muzani menegaskan, MK menyerahkan sepenuhnya keputusan mengenai amendemen kepada MPR karena hal itu merupakan kewenangan konstitusional lembaga tersebut.
Muzani menjelaskan, apabila MPR nantinya memutuskan melakukan amendemen, tugas MK adalah menjaga, menafsirkan, dan mengawal implementasi hasil perubahan konstitusi tersebut.
"Tadi para hakim mengatakan, MK tidak akan mencampuri kewenangan MPR dalam memutuskan perlu atau tidaknya amendemen," ujarnya.
Menurut Muzani, pembahasan mengenai amendemen dan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) juga akan disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto. Namun, Presiden telah mengingatkan agar MPR tidak terburu-buru mengambil keputusan.
Baca juga : B50 Stop Impor Solar, Hemat Devisa Hingga Rp 170 Triliun
"Presiden wanti-wanti tentang amendemen ini supaya terus menyerap aspirasi masyarakat, dan melibatkan semua unsur," ungkapnya.
Karena itu, lanjut Muzani, pertemuan dengan MK menjadi bagian dari rangkaian penjaringan pandangan dari berbagai kalangan sebelum MPR menentukan sikap tentang amandemen UUD 1945.
Muzani menegaskan hingga saat ini belum ada satu pun draf maupun pasal amendemen yang disusun. MPR masih berada pada tahap mendengarkan berbagai masukan dari akademisi, profesi, organisasi kemasyarakatan, hingga elemen masyarakat lainnya.
"Amendemen itu menyangkut hajat hidup kita dalam bernegara, berdemokrasi, dan berkonstitusi," ujarnya.
Baca juga : Purbaya Dorong UMKM Halal Tembus Pasar Internasional
Muzani menegaskan, MPR akan sangat hati-hati dalam mengambil keputusan amandemen UUD 1945. Dia mengatakan, MPR tidak menutup kemungkinan amendemen, tetapi juga tidak membuka pembahasannya secara lebar.
"Kami mendengarkan semua pandangan sebelum mengambil keputusan," tegasnya.
Sebagai informasi, UUD 1945 telah mengalami empat kali amendemen pada 1999, 2000, 2001, dan 2002. Perubahan tersebut membawa reformasi besar dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, termasuk pembatasan masa jabatan presiden serta penerapan mekanisme pemilihan presiden secara langsung. [BSH]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya