Dark/Light Mode

RUU Perampasan Aset Sasar 13 Pidana

DPR Ingin Fokus Bidik Koruptor

Senin, 31 Agustus 2026 07:05 WIB
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman. Foto: Istimewa
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman. Foto: Istimewa

 Sebelumnya 
Mencermati berbagai masukan masyarakat itu, Habib bilang, Komisi III DPR memasukkan daftar tindak pidana yang dapat dikenai perampasan aset ke dalam RUU. “Kategori awal kejahatan itu mencakup tindak pidana korupsi, narkotika dan psikotropika, terorisme, hingga tindak pidana penyelundupan manusia secara ilegal,” terangnya.

Daftar itu berlanjut pada tindak pidana penyelundupan senjata, amunisi, serta bahan berbahaya, hingga kejahatan di bidang kehutanan dan lingkungan hidup. Selain itu, aturan penyitaan juga menyasar bidang perpajakan, perbankan, perasuransian, pertambangan, kelautan dan perikanan, serta tindak pidana perdagangan orang dalam regulasi.

Baca juga : Hendropriyono: Pemuda Ruh Kemajuan Bangsa

Komisi III DPR, lanjutnya, menegaskan komitmen agar RUU Perampasan Aset berjalan efektif, proporsional, berkeadilan, serta memberi kemanfaatan nyata bagi publik. “Aspirasi elemen masyarakat dan para ahli jadi tumpuan utama penyusunan aturan yang partisipatif, komprehensif, serta sesuai kepentingan bangsa dan negara,” ucapnya.

Sejalan dengan itu, semangat pemberantasan korupsi melalui RUU Perampasan Aset hendaknya beriringan dengan perlindungan terhadap hak masyarakat. Anggota Komisi III DPR I Wayan Sudirta mengingatkan agar regulasi yang mengejar koruptor tidak sampai membuka celah penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum (APH) di lapangan.

Baca juga : Pemerintah Siap Cetak Arsitek Semikonduktor

Ketegasan memberantas korupsi merupakan tuntutan masyarakat yang tidak dapat ditunda. Namun, langkah tegas itu harus dibarengi kepastian norma RUU Perampasan Aset agar tidak menyasar warga tak bersalah. “Belajar dari penyalahgunaan aturan di negara maju, DPR ingin memastikan RUU ini benar-benar membidik para koruptor,” jelasnya.

Sudirta mengatakan, ketentuan mengenai aset yang tidak seimbang dengan penghasilan resmi jadi sorotan khusus. Karena regulasi itu perlu memberikan jaminan perlindungan bagi pegawai negeri maupun karyawan swasta yang memiliki usaha sampingan. Ini untuk memastikan harta yang diperoleh secara sah tetap aman dari jeratan norma. PYB

Baca juga : Luna Maya, Perut Buncit Curi Perhatian

Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 3, edisi Senin, 31 Agustus 2026 dengan judul "RUU Perampasan Aset Sasar 13 Pidana DPR Ingin Fokus Bidik Koruptor"

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.