Dark/Light Mode

Edhie Baskoro Yudhoyono: Legislasi Di Era AI Harus Berbasis Data

Jumat, 4 September 2026 18:05 WIB
Wakil Ketua MPR RI sekaligus Ketua Fraksi Partai Demokrat DPR RI, Edhie Baskoro Yudhoyono (EBY) saat menjadi keynote speaker sekaligus membuka Seminar Nasional Penguatan Legislasi Berbasis Data di Era AI: Peluang dan Tantangan dalam Tata Kelola Satu Data Indonesia di Ruang Pustakaloka, Gedung Nusantara IV DPR RI, Jakarta, Rabu (2/9/2026). Foto: MPR RI
Wakil Ketua MPR RI sekaligus Ketua Fraksi Partai Demokrat DPR RI, Edhie Baskoro Yudhoyono (EBY) saat menjadi keynote speaker sekaligus membuka Seminar Nasional Penguatan Legislasi Berbasis Data di Era AI: Peluang dan Tantangan dalam Tata Kelola Satu Data Indonesia di Ruang Pustakaloka, Gedung Nusantara IV DPR RI, Jakarta, Rabu (2/9/2026). Foto: MPR RI

 Sebelumnya 
AI Harus Mengikuti Nilai Konstitusi

Di sisi lain, pemanfaatan AI tidak boleh hanya dilihat dari sisi kemampuan teknologinya. Pertanyaan yang perlu dikedepankan bukan hanya “apa yang bisa dilakukan AI?”, tetapi juga “apa yang boleh dilakukan AI?”

Menurut Edhie Baskoro, pertanyaan tersebut penting karena penggunaan AI bersentuhan dengan keamanan data, etika, akuntabilitas, hingga hak-hak masyarakat. “Teknologi tentunya harus mengikuti nilai konstitusi, bukan sebaliknya,” katanya.

Baca juga : Ibas: RUU Perubahan Iklim Harus Bermanfaat Bagi Rakyat

Indonesia juga dapat belajar dari negara-negara yang telah lebih dahulu mengembangkan sistem identitas digital, seperti Singapura melalui Singpass dan MyInfo serta India melalui Aadhaar. Namun, pengalaman tersebut tidak harus diadopsi secara mentah.

“Kita tentu tidak perlu meniru, meng-copy habis dari apa yang mereka lakukan. Kita bisa belajar, kita bisa memahami, dan kita juga bisa membuatnya dengan cara teknik ala Indonesia,” ujar Ibas Yudhoyono.

Lulusan S2 Nanyang Technological University (NTU), Singapura, tersebut menilai identitas digital dan tata kelola data bukan sekadar persoalan teknologi. Keduanya merupakan bagian dari infrastruktur pelayanan publik yang harus dirancang untuk memberikan kemudahan sekaligus menjaga keamanan masyarakat.

Baca juga : Baleg DPR Terima Masukan untuk RUU Reforma Agraria

Penguatan legislasi berbasis data juga tidak boleh membuat proses demokrasi kehilangan ruang bagi masyarakat. Data dapat memberikan gambaran faktual mengenai persoalan yang dihadapi, tetapi suara masyarakat tetap diperlukan agar kebijakan benar-benar menjawab kebutuhan publik.

Karena itu, Ibas menekankan pentingnya meaningful participation atau partisipasi masyarakat yang bermakna. Partisipasi tidak cukup hanya dengan hadir dalam forum atau memberikan tanda tangan.

Aspirasi masyarakat harus didengar dan dipertimbangkan dalam proses pengambilan kebijakan. “Bukan sekadar kita hadir, bukan kita sekadar hanya mengisi tanda tangan, tapi kita ingin terus mendengar, kita ingin terus mempertimbangkan suara rakyat,” kata Edhie Baskoro.

Baca juga : Ibas: BKMT Punya Banyak Pintu Di Parlemen

Menurut Anggota Dapil Jawa Timur VII dari Fraksi Partai Demokrat tersebut, data pada akhirnya berbicara mengenai manusia. Karena itu, tata kelola data dan penyusunan legislasi harus tetap menempatkan kepentingan masyarakat sebagai pertimbangan utama.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.