Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- 7 Poin Penjelasan BMKG Soal Gempa Kepulauan Seribu, Tak Berpotensi Tsunami
- Gempa M5,9 Guncang Kepulauan Seribu Jakarta, Getaran Terasa Hingga Mentawai
- Sunderland Vs Arsenal, The Gunners Siap Buru Kemenangan Keempat
- US Open 2026, Sabalenka Dihadang Rybakina
- Muenchen, MU dan Como Pesta Gol di Liga Champions 2026/27
Seabad Ponpes Gontor, HNW Ajak Lanjutkan Peran Mendidik Bangsa
Rabu, 9 September 2026 06:38 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) menegaskan kiprah Pondok Gontor dan para alumni Pondok Modern Darussalam Gontor (PMDG) dalam mewarnai perjalanan ketatanegaraan Indonesia adalah hal yang diakui pentingnya dan diapresiasi haslinya.
Bukan hanya dalam bidang pendidikan dan pengajaran saja, bahkan dalam bidang politik dan kenegaraan, nampak jelas jejak kiprah unggul dan kinerja berkwalitas dari Alumni2 Pondok Gontor.
Di MPR misalnya, ada KH. Dr Idham Cholid yang pernah menjadi Wakil Ketua MPRS periode 1963-1966, dan kemudian menjadi Ketua MPR pertama pada periode 1971-1977. Dan pada era reformasi sekarang ini , alumni Gontor yaitu Dr M Hidayat Nur Wahid tercatat menjadi Ketua MPR periode 2004-2009, selanjutnya Dr (Hc) Luqman Hakim Saifuddin menjadi Wakil Ketua MPR (periode 2009-2014), dilanjutkan kembali oleh Dr M Hidayat Nur Wahid sebagai Wakil Ketua MPR periode 2014-2019, 2019-2024, dan 2024-2029.
Hal itu disampaikan HNW dalam acara Malam Peradaban yang digelar untuk menyambut 100 tahun Pondok Modern Darussalam Gontor, di Gedung Nusantara IV, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu (6/9/2026) malam.
Baca juga : Peringati HUT RI, MPR Gelar Wayang Kulit
“Maka terbukti, sepanjang sejarah MPR sejak awal hingga sekarang di era Reformasi, selalu saja ada alumni Gontor menjadi pimpinan MPR. Kalau tidak ketua, ya wakil ketua,” kata HNW.
Bagi HNW, fakta tersebut menjadi penegasan bahwa Gontor selama satu abad pertama tidak hanya berperan sebagai lembaga pendidikan keagamaan yang berkecimpung di dunia Pesantren saja. Tetapi juga ikut mewarnai kehidupan berbangsa dan bernegara melalui para alumninya yang sudah menyebar di berbagai profesi dan berragam lahan pengabdian untuk umat, bangsa dan negara.
Nilai-nilai yang ditanamkan di lingkungan pesantren Gontor seperti akhlak, dakwah, ilmu pengetahuan, pembelajaran, dan semangat perjuangan, cinta Indonesia, menurutnya perlu terus diajarkan oleh Gontor dan terus diwujudkan oleh para alumni dalam berbagai ruang pengabdian Gontor di abad keduanya.
Gontor, lanjut HNW, telah memberikan kontribusi melalui pendidikan yang tidak memisahkan ilmu dan nilai keagamaan dengan penguasaan ilmu dan cinta umat dan Indonesia.
Baca juga : Hidayat Nur Wahid: Kewenangan Presiden, Perlu Dikaji Lebih Dalam
Prinsip tersebut dinilai sangat relevan dengan arah pendidikan nasional di era reformasi, sebagaimana ditegaskan dalam konstitusi. Pendidikan, agama, dan arah bangsa turut berperan dalam kebijakan arah pendidikan bangsa di parlemen baik di DPR maupun MPR, adalah satu upaya yang dilakukan Gontor dan para alumninya yg akif untuk menjaga dan membingkainya.
Sehingga hadirlah UUD NRI Tahun 1945, yang pada Pasal 31 ayat (3) dan ayat (5), memberikan penegasan tentang pendidikan Indonesia berasaskan prinsip; peningkatan keimanan, ketaqwaan, akhlak yang mulia, mencerdaskan kehidupan bangsa, dengan tetap menghormati Agama dan persatuan bangsa. Prinsip yang sangat bersesuaian dengan motto Gontor serta Panca Jiwanya.
“Prinsip tujuan pendidikan nasional ini menjadi amat sangat kokoh, dan kemudian bisa mengoreksi kalau ada penyimpangan dalam upaya merevisi UU Sistem Pendidikan Pendidikan Nasional yang meminggirkan atau berlaku tidak adil kepada pendidikan keagamaan sebagaiamana selama ini menjadi pendidikan yang diajarkan di Pesantren termasuk Pesantren Gontor,” ujarnya.
Dia mencontohkan polemik mengenai rancangan peta jalan pendidikan nasional pada periode sebelumnya yang menurutnya sempat mengabaikan unsur agama. Dalam konteks itu, HNW menilai konstitusi menjadi instrumen penting untuk memastikan kebijakan pendidikan tetap berada dalam koridor yang telah ditetapkan negara.
Baca juga : Komisi VIII Sarankan Persiapan Haji 2027 Dimulai Lebih Awal
Penguatan terhadap pendidikan keagamaan juga diwujudkan melalui Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional dan kemudian Undang-Undang tentang Pesantren yang disahkan pada 2019.
HNW menyebut lahirnya UU Pesantren tidak terlepas dari kolaborasi antara pemerintah, DPR, dan para kiai pesantren. Ia juga menyoroti peran Menteri Agama saat itu, Lukman Hakim Saifuddin, yang merupakan alumni Gontor.
“Hadirlah Undang-Undang tentang Pesantren yang memberikan bingkai amat sangat kokoh dan kuat bagi legalitas pesantren dan alumni-alumni pesantren, seperti Gontor,” katanya.
Dikatakan HNW, penguatan posisi pesantren melalui regulasi menjadi bagian penting dalam memastikan nilai-nilai keagamaan dan kepesantrenan tetap menjadi bagian dari pembangunan bangsa.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya