Dark/Light Mode

Baligh Bisa Berangkat Haji, Komisi VIII: Perpendek Antrean Jemaah

Selasa, 21 April 2026 21:13 WIB
Anggota Komisi VIII DPR Hidayat Nur Wahid (memakai batik biru). (Foto: Tedy O Kroen/RM)
Anggota Komisi VIII DPR Hidayat Nur Wahid (memakai batik biru). (Foto: Tedy O Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi VIII DPR mendukung penerapan Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah terkait batasan umur pendaftaran dan berangkat haji. Beleid itu membolehkan calon jemaah haji berusia di bawah 18 tahun bisa berangkat haji. 

Anggota Komisi VIII DPR Hidayat Nur Wahid memuji Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) melaksanakan ketentuan baru tersebut, khususnya Pasal 5. Isinya, mengoreksi syarat keberangkatan calon haji adalah minimal berusia 18 tahun atau sudah menikah. Tidak lagi menyebutkan syarat sudah menikah tapi cukup dengan terpenuhinya ketentuan syariat, yaitu sudah mencapai ‘baligh’. 

"Sekarang tidak lagi memberlakukan syarat itu (minimal 18 tahun) karena tidak sesuai dengan prinsip syariat yang menjadi rujukan ketentuan dasar yang tercantum dalam Undang-Undang Penyelenggaraan Haji dan Umrah," ujar Hidayat di Jakarta, Senin (20/4/2026).

Sebelumnya, DPR mengesahkan perubahan terhadap UU Nomor 8 Tahun 2019 menjadi UU Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Salah satunya yang berubah adalah usia minimal jemaah diturunkan menjadi 13 Tahun. Artinya, calon jemaah kini dapat mendaftar atau berangkat haji mulai usia 13 tahun, turun dari aturan sebelumnya yaitu 18 tahun.

Baca juga : Hari Bumi, Waste4Change Dukung Peningkatan Sosialisasi Pengelolaan Sampah

Hidayah pun mendukung berangkatnya Ananda Aila, calon jemaah haji termuda yang berusia 13 tahun. Hal ini memunculkan calon jemaah haji yang masih berusia muda, baik karena takdir menggantikan orang tuanya, atau memang sejak lahir sudah didaftarkan dan sampai nomor urutnya. "Semoga juga bisa memperpendek antrean panjang haji,” harap dia.

Hidayat menjelaskan, dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, terdapat ketentuan yang membatasi calon jemaah haji hanya dapat berangkat jika berusia paling rendah 18 tahun atau sudah menikah. Ketentuan tersebut tidak selaras dengan prinsip syariat Islam yang menjadi dasar pertama penyelenggaraan haji, dan karenanya harus dikoreksi.

Hidayat menilai, kebijakan baru itu berkontribusi mempercepat pengurangan antrean haji, selama tetap dijalankan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Karenanya, pelaksanaan keseluruhan ketentuan UU Penyelenggaraan Haji dan Umrah secara benar dan konsisten penting dilakukan. 

Apabila Indonesia mendapatkan tambahan kuota, kata Hidayat, harus tetap mengikuti ketentuan dalam undang-undang yang berlaku. Yaitu dibagi secara proporsional antara haji reguler (92 persen) dan haji khusus (8 persen) sesuai ketentuan Pasal 9. Bila belum terpenuhi, maka tetap merujuk pada nomor urut antrean berikutnya atau Pasal 16.

Baca juga : Riza Chalid Jadi Tersangka Lagi, Kejagung Kejar Aset dan Jejaknya

"Jadi tidak ‘ujug-ujug’ dibagi dengan pola ‘war ticket’ yang tidak ada rujukan pengaturannya dalam undang-undang," tandas Wakil Ketua MPR ini.

Hal ini, kata Hidayat, penting diingatkan agar tidak mengulangi kasus kouta haji sebelumnya. Ini juga untuk menjaga keadilan dan kepastian bagi seluruh calon jemaah haji agar beleid yang sudah disepakati bersama dipergunakan menjadi solusi. 

"Bukan justru diabaikan karena akan mengulangi dan menimbulkan masalah di kemudian hari,” kata legislator asal daerah pemilihan (dapil) Jakarta ini.

Anggota Komisi VIII DPR Surahman Hidayat menambahkan, Pemerintah harus menjamin keamanan jemaah haji Indonesia 2026. Mengingat, ibadah haji kali ini dilakukan di tengah meningkatnya eskalasi konflik antara Iran-Israel dan Amerika.

Baca juga : Wakil Ketua Komisi XIII DPR: Pembela HAM Butuh Pelindungan Nyata

Dia menegaskan, keamanan adalah fondasi dari seluruh layanan haji. Jemaah harus merasa terlindungi sejak keberangkatan hingga kepulangan. Seluruh jemaah Indonesia juga harus dapat dipastikan berangkat dengan aman, sehat, dan nyaman.

"Kami mendukung instruksi Presiden Prabowo Subianto yang memprioritaskan keselamatan jemaah haji Indonesia dalam menjalankan ibadah di Tanah Suci Makkah," kata Surahman dalam keterangannya, Senin (20/4/2026).

Surahman menekankan, perlu transparansi informasi publik agar jemaah haji Indonesia tidak terpengaruh isu yang tak jelas sumbernya. Pemerintah juga didorong untuk menyampaikan pembaruan resmi secara berkala dan menyiapkan dukungan psikososial agar jemaah tetap tenang dan fokus beribadah.

"Ibadah haji adalah amanah besar. Negara wajib hadir dengan pelayanan terbaik, transparan, berkeadilan, dan menjamin keamanan jamaah di tengah dinamika geopolitik global," tutup politikus PKS ini.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.