Dark/Light Mode

Status PSBB Tak Perlu Nunggu Wabah Covid-19 Parah Lebih Dulu

Selasa, 14 April 2020 22:45 WIB
Anggota DPD Fahira Idris
Anggota DPD Fahira Idris

RM.id  Rakyat Merdeka - Setelah DKI Jakarta dan wilayah Bodetabek, beberapa wilayah lain mulai berinisiatif mengajukan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kepada Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Namun, tidak semua daerah yang mengajukan PSBB mendapat persetujuan karena dianggap belum memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB. 

Anggota DPD RI Fahira Idris mengungkapkan, status PSBB idealnya bisa menjadi opsi bagi daerah mencegah Covid-19. Artinya persetujuan PSBB tak harus menunggu sebuah daerah terjadi peningkatan jumlah kasus yang menyebar secara signifikan. 

Menurut Fahira, inisiatif kepada daerah mengajukan PSBB tentu ingin agar upaya dan aksi pencegahan penyebaran Covid-19 yang mereka lakukan punya daya tekan dan daya jangkau yang lebih kuat sehingga lebih efektif dan signifikan. 

Baca juga : BNI Syariah Bidik 50 Persen Nasabah Punya Hasanah Debit GPN

Karena itu, Fahira berharap, Kemenkes mempertimbangkan kembali usulan PSBB sejumlah daerah yang masih ditangguhkan. Sementara di satu sisi, kepala daerah bisa menjabarkan secara jelas dan gamblang kenapa daerahnya harus berstatus PSBB.

“Sejumlah kepala daerah yang mengajukan PSBB tentu punya alasan rasional kenapa daerahnya harus PSBB, walau mungkin belum sepenuhnya memenuhi syarat. Mereka lebih paham kondisi wilayahnya masing-masing. Jadi hemat saya akan sangat bagus jika PSBB juga dijadikan sebagai opsi pencegahan. Tidak perlu menunggu terjadi peningkatan kasus yang signifikan,” ujar Fahira, di Jakarta (14/4). 

Fahira Idris mengapresiasi inisiatif sejumlah kepala daerah yang langsung mengajukan PSBB. Walau masih ada yang belum disetujui, namun inisiatif mengajukan PSBB menandakan daerah begitu responsif untuk mencegah dan melindungi wilayahnya dan warganya dari paparan Covid-19. 

Baca juga : Bantu Tangani Covid-19, Marco Motta Lelang Jersey dan Sepatu

Status PSBB ini juga diajukan sejumlah daerah sebagai jalan untuk memperkuat upaya penanggulangan COVID-19 yang selama ini hanya berpedoman pada protokol dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengajuan ini juga menunjukkan daerah sudah mempertimbangkan dampak ekonomi dan sosial akibat penerapan PSBB ini. 

“Saya harap Kemenkes mempertimbangkan kembali usulan PSBB daerah-daerah yang masih ditangguhkan. Beri ruang bagi daerah yang ingin menjadikan PSBB sebagai ikhitiar mereka untuk mencegah penyebaran Covid-19 di wilayahnya masing-masing,” pungkas Wakil Ketua Badan Pengkajian MPR ini.

Sebagai informasi, saat ini baru ada 10 daerah yang telah diizinkan menerapkan PSBB. Yakni Jakarta, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kabupaten Tangerang dan Kota Pekanbaru. [KRS]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.