Dark/Light Mode

KPK Minta Pengguna Anggaran Penanganan Covid-19 Tak Takut Berlebihan

Rabu, 8 April 2020 14:31 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri
Ketua KPK Firli Bahuri

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta para Pengguna Anggaran (PA) sebagai penanggung jawab pengadaan barang dan jasa terkait kebutuhan bencana, tidak perlu ketakutan.

Ketakutan yang berlebihan, justru akan menghambat penanganan bencana.

Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan, para PA tinggal melaksanakan pengadaan barang sesuai dengan ketentuan, dengan pendampingan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

“Dalam kondisi darurat pengadaan barang dan jasa boleh dengan cara swakelola, selama terdapat kemampuan pelaksana swakelola," ujar Firli kepada seluruh Sekretaris Daerah dan Bupati/Wali Kota se-Indonesia dalam rapat koordinasi melalui video conference di Gedung B Kantor Kemendagri, Jakarta, Rabu (8/4). 

Baca juga : Ketua DPD: Yang Penting Bekerja, Bukan Berdebat

Video conference juga diikuti Ketua BPK Agung Firman, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh dan Kepala LKPP Ronny Dwi Susanto. 

Arahan tersebut disampaikan Firli untuk menjamin akuntabilitas pelaksanaan anggaran dan pengadaan barang/jasa di daerah, menyusul Surat Edaran KPK No. 08 Tahun 2020 tentang Penggunaan Anggaran Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 Terkait Dengan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi. 

SE tersebut ditujukan kepada Gugus Tugas di tingkat pusat dan daerah untuk memberikan panduan dalam proses PBJ dalam situasi darurat. Salah satu poinnya memuat rambu-rambu pencegahan korupsi untuk memberikan kepastian bagi pelaksana pengadaan. 

KPK menyadari, di tengah situasi darurat, harga barang/jasa terkait penanganan Covid-19 mengalami kenaikan signifikan karena permintaan global yang meningkat dan produsen yang terbatas. Hal ini menyebabkan kondisi pasar tidak normal, maka diharapkan pelaksanaan anggaran dan PBJ dapat juga dilakukan dengan mengedepankan harga terbaik. 

Baca juga : Presiden Minta Pemda Segera Realokasi Anggaran Buat Bansos

“PBJ dalam kondisi darurat cukup menekankan pada prinsip efektif, transparan dan akuntabel. Misalnya, dengan cara mendokumentasikan dan membuka setiap tahapan pengadaan dalam rangka mencari harga terbaik atau value for money," tuturnya.

Menurut Firli, itu sesuai dengan Perpres No 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang menitikberatkan pada pemenuhan nilai manfaat yang sebesar-besarnya. Tidak selalu dengan harga terendah. Tetapi pelaksanaan pembelanjaan anggaran pemerintah harus mampu memberikan nilai tambah bagi pemenuhan kebutuhan.

“Sepanjang unsur-unsur pidana korupsi tidak terjadi, maka proses PBJ tetap dapat dilaksanakan tanpa keraguan,” tegas Firli.

KPK berkomitmen mengawal pelaksanaan anggaran dan PBJ dalam rangka penanganan Covid-19. Pengawalan yang dilakukan KPK di antaranya membentuk tim khusus yang bekerja bersama Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di tingkat pusat dan daerah serta dengan pemangku kepentingan lainnya. Tim tersebut juga akan melakukan monitoring dan evaluasi terkait alokasi dan penggunaan anggaran penanganan Covid-19 agar bebas dari korupsi. 

Baca juga : Sabam: Yang Meninggal karena Covid-19 Adalah Saudara Kita

“Saat ini tim sedang merampungkan telaah untuk dapat memberikan rekomendasi terhadap persoalan sistemik yang dihadapi pelaksana di lapangan terkait pelaksanaan anggaran dan PBJ penanganan Covid-19,” tandas eks Kapolda Sumatera Selatan itu. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.