Dark/Light Mode

Cegah Dampak Krisis Iklim

Senayan Percepat Bahas RUU Pengendalian Perubahan Iklim

Selasa, 22 September 2026 07:05 WIB
Anggota Komisi XII DPR Eddy Soeparno. Foto: Istimewa
Anggota Komisi XII DPR Eddy Soeparno. Foto: Istimewa

 Sebelumnya 
Sementara itu, Menteri Lingkungan Hidup (LH) Mohamad Jumhur Hidayat mengatakan, isu penanganan krisis iklim mencakup dua pilihan skema pembahasan. Pertama, menggabungkan aturan perubahan iklim ke dalam revisi Undang-Undang Lingkungan Hidup Tahun 2009 atau menyusunnya secara mandiri sebagai produk hukum terpisah.

"Tapi sebaiknya undang-undang mengenai perubahan iklim dibahas secara terpisah dari regulasi lingkungan hidup yang sudah ada," saran Jumhur di Jakarta, Minggu (20/9/2026).

Jumhur menilai, skema pemisahan regulasi ini sangat penting agar tata kelola penanganan krisis iklim memiliki kekhususan serta pendekatan baru yang fokus dan fleksibel.

Baca juga : Kesiapsiagaan Kunci Hadapi Bencana Sepanjang Tahun

"Pemerintah bersama DPR juga telah menyepakati penambahan penekanan aspek keadilan sehingga regulasi tersebut dinamai RUU PPIB," imbuhnya.

Dalam merumuskan substansi RUU PPIB, Jumhur mendorong konsultasi publik dengan berbagai perguruan tinggi dan organisasi non-pemerintah (NGO), serta mengirimkan tim ke Inggris untuk mempelajari tata kelola Climate Change Commission atau Komisi Perubahan Iklim.

Jumhur menambahkan, penanganan krisis iklim dan penurunan emisi tidak dapat ditanggung oleh anggaran Pemerintah semata, tapi membutuhkan keterlibatan pelaku usaha dan filantropi.

Baca juga : Kampus Jadi Pintu Masuk PMI Berdaya Saing Global

Namun, ia mengingatkan agar nilai ekonomi karbon yang dihasilkan tidak hanya dinikmati oleh pemodal, tapi harus dibagikan atau dirasakan secara adil kepada masyarakat adat dan warga di tingkat tapak melalui unit pengelolaan berbasis koperasi.

Karena itu, KLH mengusulkan agar Indonesia menambah satu aspek aksi iklim baru, yaitu aksi peningkatan kesejahteraan. "Ini dilakukan untuk melengkapi aksi mitigasi dan adaptasi yang selama ini kita kenal," kata dia. TIF

Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 3, edisi Selasa, 22 September 2026 dengan judul "Cegah Dampak Krisis Iklim, Senayan Percepat Bahas RUU Pengendalian Perubahan Iklim"

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.