Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Himpun Masukan Dari Masyarakat
Komisi XII DPR Susun Naskah Akademik RUU Perubahan Iklim
Sabtu, 10 Oktober 2026 07:05 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Dampak perubahan iklim semakin terasa. Berbagai bencana terus mengancam keselamatan masyarakat, mulai dari kekeringan, banjir, hingga longsor.
Bencana alam yang meluas itu jadi dasar penyusunan RUU Perubahan Iklim. Regulasi ini diharapkan jadi instrumen perlindungan publik sekaligus memperkuat tata kelola lingkungan hidup nasional.
Anggota Komisi XII DPR Rokhmat Ardiyan menegaskan, regulasi ini tidak hanya soal lingkungan, juga menyangkut keselamatan masyarakat dan keberlanjutan pembangunan. Karena berbagai bencana alam yang marak terjadi berpotensi menimbulkan korban jiwa, kerusakan rumah warga, serta beban ekonomi yang sangat besar.
Besarnya dampak bencana alam menunjukkan perlu langkah antisipasi yang terintegrasi penuh melalui payung hukum. Langkah itu wajib mampu menjaga keberlanjutan pertumbuhan ekonomi negara. “Selain itu juga memastikan tata kelola lingkungan hidup nasional berjalan dengan baik,” jelasnya, Kamis (8/10/2026).
Baca juga : Ongkos Haji 2027 Turun, Pelayanan Harus Maksimal
RUU Perubahan Iklim, kata Rokhmat, diharap bisa jadi landasan kuat untuk memperkuat berbagai upaya penanganan iklim. Termasuk pelestarian hutan serta pengelolaan sampah perkotaan dan perdesaan. Seluruh langkah itu saling berkaitan untuk menjaga kualitas lingkungan, mengurangi risiko krisis ekologis, sekaligus melindungi seluruh lapisan masyarakat luas.
Sejalan dengan itu, pengembangan Energi Baru Terbarukan (EBT) juga jadi bagian utama dalam menghadapi tantangan perubahan iklim. Potensi energi bersih nasional seperti panel surya, tenaga bayu, dan mikrohidro perlu dioptimalkan untuk mengurangi ketergantungan energi fosil. “Langkah strategis itu sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto,” katanya.
Senada, Wakil Ketua Komisi XII DPR Sugeng Suparwoto menilai, aturan khusus mitigasi dan adaptasi perubahan iklim diperlukan untuk memperkuat perlindungan masyarakat. Krisis iklim kini jadi ancaman global yang memicu risiko bencana hidrometeorologi, gangguan ketahanan pangan, krisis air, serta kerusakan ekosistem yang memperbesar dampak sosial.
Sugeng mengatakan, kondisi itu menunjukkan perlu langkah mitigasi dan adaptasi yang terarah melalui kerangka regulasi hukum yang kuat. Keberadaan aturan yang secara khusus mengatur perubahan iklim diharapkan mampu memberikan landasan komprehensif dalam merespons berbagai dampak krisis ekologis yang muncul di tengah masyarakat Indonesia.
Baca juga : Partai Buruh Provinsi DIY Ajak Pekerja Berserikat
Kebutuhan regulasi khusus itu semakin mendesak karena ketentuan perubahan iklim saat ini masih tersebar dalam berbagai UU sektoral dan aturan pelaksana. Oleh sebab itu, Komisi XII DPR tengah mengkaji penyusunan aturan spesifik seperti RUU Perubahan Iklim yang mengikat guna mengintegrasikan seluruh pengaturan mitigasi serta adaptasi iklim.
Dalam prosesnya, penyusunan RUU Perubahan Iklim dilakukan dengan membuka ruang partisipasi publik secara luas dan bermakna bagi seluruh pemangku kepentingan. “Komisi XII DPR dengan tim penyusun telah membahas naskah akademik serta terus menghimpun berbagai masukan dari akademisi, praktisi, regulator, LSM, dan para pakar terkait,” ungkapnya.
Terkait RUU ini, Menteri Lingkungan Hidup (LH) Jumhur Hidayat menilai, aturan soal iklim memang harus berdiri sendiri agar menghadirkan tata kelola lingkungan yang lebih fokus. Karena sebelumnya muncul wacana, apakah aturan iklim disisipkan ke revisi UU LH 2009 atau dibentuk jadi peraturan terpisah.
Regulasi khusus, menurut Jumhur, lebih dibutuhkan karena perubahan iklim merupakan tantangan baru yang memerlukan pendekatan serta strategi berbeda dari hukum lingkungan hidup konvensional. Model pembangunan lama yang sangat bergantung pada energi fosil dan eksploitasi hutan terbukti telah menciptakan berbagai ketimpangan sosial maupun ekologis.
Baca juga : OJK Buka Jalan Proyek Film Dapat Ditokenisasi
Dia bilang, dalam RUU Perubahan Iklim Pemerintah memasukkan asas keadilan iklim dengan mengusulkan sebuah pendekatan baru berupa aksi kesejahteraan rakyat. “Selain aksi mitigasi dan adaptasi yang umum di dunia, Indonesia menambah aksi kesejahteraan demi menjalankan amanat luhur Pancasila serta cita-cita pendiri bangsa,” terangnya. PYB
Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 3, edisi Sabtu, 10 Oktober 2026 dengan judul "Himpun Masukan Dari Masyarakat Komisi XII DPR Susun Naskah Akademik RUU Perubahan Iklim"
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya