Dark/Light Mode

DPR Ingatkan Kepala Desa Jangan Karena Keluarga Atau Teman Dekat, Bisa Dapat BLT

Senin, 27 April 2020 11:46 WIB
Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PKS, Iskan Qolba Lubis. (ist)
Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PKS, Iskan Qolba Lubis. (ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PKS, Iskan Qolba Lubis mengingatkan agar Kepala desa sebagai penanggung jawab program penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) bisa objektif dalam melakukan pendataan, dan memberikan bantuan tersebut dengan tepat sasaran.

Kepala Desa harus objektif dalam mendata keluarga penerima BLT Covid 19, apalagi program BLT Covid 19 ini juga ada yang dari KEMENSOS RI, nilai uang yang diterima dan mekanisme pendataan nya juga hampir sama,” tutur Iskan Qolba lubis dalam keterangan pers kepada RMco, Senin (27/4/2020).

Iskan juga berpesan saat mendata masyarakat yang terkena dampak langsung covid-19 ini, harus dilakukan secara profesional. Menurutnya, masyarakat yang terdampak covid-19, juga termasuk mereka yang dalam golongan orang miskin baru yang berhak menerima bantuan. Selain itu, orang yang kehilangan mata pencahariannya, orang miskin yang belum terdata, dan orang mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis.

Baca juga : Bamsoet Berikan Bantuan Kemanusiaan ke Keluarga Terdampak Covid-19

"Dikarenakan penerima bantuan ini juga diluar dari penerima PKH (Program Keluarga Harapan) dan BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai)”, katanya.

Dalam pendataan, pihaknya meminta untuk tidak mengedepankan kedekatan emosional seperti keluarga, teman dekat, tetangga dan sebagainya. “Saya tidak mau itu terjadi, penilaian harus objektif agar bantuan yang diberikan tepat sasaran” tegas Iskan.

Dikatakan, pemerintah telah siap memberikan stimulus 405,1 Triliun untuk penangangan wabah dan memutus rantai penyebaran virus corona. Dana ini juga untuk membantu dan menjamin hak hidup bagi warganya yang terdampak virus tersebut.

Baca juga : Senator Usulkan Tenaga Medis Yang Wafat Karena Corona Dikubur Di Taman Makam Pahlawan

Berbagai cara juga dilakukan pemerintah, Dengan diundangkannya Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Permendes PDTT) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020, maka menjadi dasar juridis dan implementatif Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada penduduk miskin di desa, adapun mekanisme penyalurannya dilaksanakan oleh pemerintah desa dengan metode nontunai setiap bulan, atau ditranfer ke rekening.

Jangka waktu masa penyaluran BLT-Dana Desa 3 (tiga) bulan terhitung sejak April 2020 dan besaran BLT-Dana Desa per bulan sebesar Rp 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) per keluarga.

“Monitoring dan evaluasi skema BLT Dana Desa dilaksanakan oleh Badan Permusyawaratan Desa, Camat, dan Inspektorat Kabupaten/Kota,” tutup Iskan. [FAZ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.