Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Muhadjir Ingatkan Madrasah Harus Kebagian Dana BOS

Rabu, 4 Maret 2020 19:07 WIB
Menko PMK Muhadjir Effendy saat Rapat Koordinasi Tingkat Menteri (RTM) di kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Rabu (4/3)./Humas Kemenko PMK
Menko PMK Muhadjir Effendy saat Rapat Koordinasi Tingkat Menteri (RTM) di kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Rabu (4/3)./Humas Kemenko PMK

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah telah menetapkan perubahan skema penyaluran dana bantuan operasional sekolah (BOS) langsung ke rekening sekolah pada 10 Februari 2020.

Sebelumnya, pemerintah pusat rutin mengalokasikan dana BOS ke seluruh sekolah di Indonesia melalui Rekening Kas Umum Daerah (RKUD). 

Sejatinya skema penyaluran ini bukanlah hal baru dalam sistem penyaluran dana BOS. Tahun 2009/2010 sistem penyaluran ke sekolah langsung dilakukan. Untuk perubahan skema penyaluran kali ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9 Tahun 2020 tentang perubahan atas PMK Nomor 48 tahun 2019 tentang pengelolaan DAK (Dana Alokasi Khusus) Non Fisik. 

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menjelaskan, upaya memperpendek skema penyaluran dana BOS dilakukan dengan harapan sekolah mempunyai fleksibilitas yang tinggi mengelola anggaran. 

“Diharapkan sekolah bisa lebih leluasa dalam pendanaan operasional sekolah," kata Muhadjir dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri (RTM) di kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Rabu (4/3).

Baca juga : Kunjungi Tambang Grasberg, Bamsoet: Freeport Harus Beri Kesejehteraan Rakyat Papua

Muhadjir menyampaikan beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam penyaluran dana BOS. Penyaluran dana BOS jangan sampai hanya berpusat ke instansi pendidikan di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Instansi pendidikan di bawah kementerian lain yakni Kementerian Agama yang menaungi Madrasah juga harus disalurkan dana BOS secara proporsional. 

Menurutnya, kontribusi Madrasah cukup besar sementara alokasi anggarannya masih kurang memadai. Masih perlu kecermatan dalam menyusun program prioritas, misalnya Program 1.000 Doktor di Kementerian Agama. Diingatkan, UUD mengamanatkan negara wajib mengalokasikan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.

Jika dilihat dari populasi siswa, Madrasah yang ada di Kementerian Agama menyumbang sekitar 17 persen dari total populasi siswa. 

“Karena itu, tidak boleh hanya memperhatikan yang ada di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan saja. Tapi juga siswa yang ada Kementerian Agama,” tutur Muhadjir.

Kemudian, pemerintah perlu mengupayakan mengalokasikan gaji guru honorer yang bersumber dari dana BOS. Idealnya, insentif guru honorer dapat menggunakan kelebihan DAU, karena setiap tahun alokasi DAU meningkat sementara jumlah guru pensiun tidak diganti cukup besar. Secara logika alokasi DAU untuk gaji PNSD mestinya mengecil.

Baca juga : Thailand Umumkan Kasus Kematian Pertama Akibat Virus Corona

Lebih lanjut, Muhadjir mendukung kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang memperbolehkan maksimum 50% dana BOS untuk pembayaran gaji guru honorer yang memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK). Kementerian Agama perlu menyesuaikan dengan kebijakan tersebut agar tidak terjadi perbedaan yang mencolok.

“Keberadaan guru honorer harus menjadi perhatian karena sebagai komponen pendidikan dan faktanya banyak yang sudah mengabdi cukup lama,” katanya.

Dia mengingatkan baik Menteri Pendidikan dan Kebudayaan maupun Menteri Agama agar terus meng-update data siswa. Jangan sampai data siswa tidak akurat, mengingat penyaluran BOS berdasar pada jumlah siswa di setiap sekolah dan madrasah. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan sependapat dengan pandangan Muhadjir dan menyampaikan, sedang dikembangkan satu platform yang mampu mencegah ketidakakuratan data baik data sekolah rusak, jumlah guru maupun jumlah siswa.

Sesuai arahan Presiden Jokowi, Muhadjir menyampaikan agar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Kementerian Agama dalam memanfaatkan anggaran pendidikan harus memerhatikan tiga hal yakni Indeks Pembangunan Manusia (IPM), masalah kemiskinan dan ketimpangan. Komponen pendidikan sangat dominan berpengaruh dalam IPM. 

Menurut Muhadjir, Angka Partisipasi Kasar (APK) Pendidikan Menengah saat ini masih relatif rendah, apalagi APK Pendidikan Tinggi. Selain itu, angkatan kerja menurut data BPS sekitar 64 persen berpendidikan maksimum setingkat SMP dan 25% setingkat SMA. Muhadjir pun meminta dua kementerian itu mampu mengeluarkan terobosan yang bisa mengurai permasalahan tersebut.

Baca juga : Kunjungi MPR, Ratusan Siswa MA Annajah Belajar Sistem Ketatanegaraan

“Tidak mungkin kita meningkatkan produktivitas nasional jika proporsi terbesar angkatan kerja kita berpendidikan rendah. Makanya perlu ada terobosan-terobosan dari dua kementerian itu dan saya mohon untuk terus berkolaborasi. Saya akan pantau betul kerja samanya untuk meningkatkan IPM,” tegas Muhadjir.

Turut hadir dalam rapat Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, Sesmenko PMK, Deputi Bidang Pendidikan dan Agama Kemenko PMK, Dirjen pendis Kementerian Agama, Dirjen Primbangan Keuangan Daerah Kementerian Keuangan dan perwakilan Kementerian Dalam Negeri. [DIR]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.