Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
DPR dan DPD Kompak Kecam Kepala Daerah
Pemberian Label Miskin Menyakiti Hati Rakyat
Minggu, 10 Mei 2020 08:44 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - DPR dan DPD kompak mengecam kebijakan kepala daerah yang melakukan pemberian label kepada keluarga miskin penerima bantuan. Selain melanggar etik, pemberian label kepada rumah keluarga miskin juga menabrak aturan perundang-undangan.
Anggota Fraksi PKB, Abdul Wahid mengatakan, pemerintah Kota Pekanbaru telah mengangkangi Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin. Menurut dia, pemberian cat merah bertuliskan “Keluarga Miskin Penerima Bantuan”, menabrak Pasal 10 Ayat 5 UU tentang Penanganan Fakir Miskin.
“Dalam undang-undang, aturannya jelas, warga miskin diberi kartu identitas, bukan rumahnya yang dilabeli cat. Kalau data sudah lengkap dan valid, ya langsung diberi bantuan. Pemerintah kan sudah punya aparat untuk mengawasi, apakah bantuan itu tepat sasaran atau tidak,” tegas Wahid dalam keterangan tertulisnya, kemarin.
Baca juga : Komisi VI DPR Dorong Konsorsium Riset Wujudkan Kemandirian Bangsa Jangka Panjang
Sebelumnya, Pemerintah Kota Pekanbaru memberikan tanda di rumah penerima bantuan sosial pandemi Covid-19. Walikota Pekanbaru, Firdaus mengatakan, pemberian tanda bertujuan untuk menjamin bantuan pemerintah diterima oleh masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
“Camat bisa koordinasi dengan tim di lapangan, agar penerima bantuan tepat sasaran. Petugas akan mengidentifikasi calon penerima, fokusnya pada calon penerima yang ekonominya terdampak Covid-19,” kata Firdaus di Pekanbaru, Riau, Selasa (5/5).
Wahid mengatakan, pemberian label di rumah keluarga miskin penerima bantuan juga tak sesuai budaya dan adat masyarakat Indonesia. Bahkan, kebijakan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Dasar 1945, karena konstitusi kita menjamin kehidupan fakir miskin dan anak terlantar.
Baca juga : Segera Terbitkan Aturan Pelaksanaan Perppu Corona
“Saya berharap, kebijakaan serupa tidak ditiru daerah lain. Ini soal adat budaya kita, adanya aturan perundang-undangan yang harus dipenuhi, serta komitmen kita dalam berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat. Pemerintah harus bekerja tanpa harus melukai atau mengintimidasi rakyat,” tandasnya.
Senada, Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Instiawati Ayus mengatakan, kebijakan Walikota Pekanbaru memberi label kepada keluarga penerima bantuan bertentangan dengan UU Nomor 13 Tahun 2011dan sejumlah aturan dibawahnya. Menurutnya, tidakan tersebut juga menunjukan kesewenangwenangan, serta ketidakcerdasan kepala daerah dalam melakukan pendataan dan pendistribusian bantuan.
“Pertanyaan saya, apa petunjuk teknis (juknis) yang mengharuskan Pemkot mengecat rumah warga miskin? Nggak ada aturannya. Di era serba digital ini, tindakan pengecatan itu tak masuk akal dan hanya mempertontonkan kebodohan kepala daerah,” tegas dia. [ONI]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya