Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Gelar Sidang Paripurna

DPD Sahkan Pandangan Terhadap RUU Perlindungan Data Pribadi Dan RUU Minerba

Rabu, 13 Mei 2020 01:35 WIB
Ketua DPD LaNyalla Mattalitti (tengah) dan Wakil Ketua DPD Nono Sampono (kiri) saat memimpin rapat paripurna DPD, Selasa (12/5).
Ketua DPD LaNyalla Mattalitti (tengah) dan Wakil Ketua DPD Nono Sampono (kiri) saat memimpin rapat paripurna DPD, Selasa (12/5).

RM.id  Rakyat Merdeka - DPD RI, Selasa (12/5) menggelar Sidang Paripurna ke-9 secara virtual. Agendanya, menerima Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II BPK RI dan pengesahan Pandangan DPD atas RUU Perlindungan Data Diri dan RUU Minerba

Sidang dipimpin Ketua DPD LaNyalla Mahmud Matallitti didampingi Wakil Ketua DPD Nono Sampono. Raker digelar dengan tetap memperhatikan ketentuan protokol penanganan Covid 19 di Gedung DPD.

Agenda sidang paripurna DPD kali ini,yang pertama penyampaian IHPS II tahun 2019 dan penyerahan laporan hasil pemeriksaan BPK RI. Kedua pengesahan keputusan DPD, serta penutupan masa sidang III tahun sidang 2019-2020. 

“Membuka Sidang Dewan yang terhormat ini atas nama Pimpinan dan seluruh Anggota DPD RI, menyampaikan belasungkawa yang mendalam atas wafatnya para dokter, tenaga medis serta para korban pandemi virus corona di Indonesia semoga mendapat tempat terbaik di sisi Allah SWT,” ucap Nono Sampono membuka sidang.

Berikutnya, Ketua Komite IV DPD Elviana menyampaikan apresiasi kepada Ketua BPK yang telah menyampaikan dokumen IHPS II tahun 2019 kepada DPD RI. 

"Komite IV DPD menerima hasil pemeriksaan atas keuangan negara dari BPK sebagai bahan dalam penyusunan hasil pengawasan atas pelaksanaan UU APBN dan pertimbangan bagi DPR RI terhadap rancangan undang-undang yang berkaitan dengan APBN. Komite IV akan menindaklanjuti dan membahas dokumen IHPS tersebut sesuai dengan fungsi dan lingkup tugas Komite IV DPD RI," ucap Elviana.

Baca juga : Sinergi Pertamina Group Turun Tangan Berantas Covid-19 di Jawa Timur

Senada dengan itu, Ketua Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD Sylviana Murni mengatakan, pihaknya akan menelaah dan menindaklanjuti laporan BPK yang berindikasi kerugian negara dengan berkordinasi dengan alat kelengkapan DPD RI lainnya.

"BAP akan menindaklanjuti dan sekaligus berkordinasi dengan masing-masing komite dan jika dalam telaahan ada indikasi kerugian negara, selain itu BAP akan terus berkordinasi dengan pemerintah daerah dan update terhadap laporan masyarakat terkait dengan bantuan sosial terdampak covid, kami menemukan banyak fakta masih banyak masalah bantuan sosial dan mendorong penguatan kerjasama antar instansi pemerintah berwenang sehingga memegang prinsip akuntabilitas dan tertib administrasi," tukas Sylviana.

Sidang Paripurna DPD juga mengesahkan pandangan DPD terhadap dua RUU, yakni RUU tentang Pelindungan Data Pribadi dan RUU tentang Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

Menurut Komite I, RUU tentang Perlindungan Data Pribadi, harus dapat menjamin keamanan data pribadi. Apalagi baru saja terdapat kasus kebocoran data pribadi akibat peretasan di salah satu website jual beli online. Pelindungan data pribadi ini merupakan salah satu hak asasi manusia yang diakui dan dijamin Konstitusi. 

Karena itu, Komite I berpandangan RUU ini harus dapat memberikan landasan hukum yang kuat untuk menjaga kedaulatan negara, keamanan negara, dan pelindungan terhadap data pribadi milik warga negara Indonesia. 

"RUU tentang Pelindungan Data Pribadi ini harus memastikan bahwa penegakkan hukum berjalan dengan efektif dan berkeadilan. Sanksi-sanksi yang diatur di dalamnya haruslah dapat diterapkan," ucap Wakil Ketua Komite I DPD RI, Djafar Alkatiri.

Baca juga : DPD Minta Dilibatkan Susun RUU Perlindungan Data Pribadi

Komite I juga berpandangan bahwa RUU ini perlu dilakukan harmonisasi dan sinkronisasi dengan sejumlah regulasi yang ada. Ada sekitar 31 UU yang berkaitan dengan data pribadi. 

Selain itu, RUU ini juga harus tidak tumpang tindih kewenangan dan kelembagaan yang menangani perlindungan data pribadi. RUU ini juga diharapkan dapat memberikan dukungan terhadap penguatan dan pemerataan pertumbuhan ekonomi digital dan industri teknologi informasi lokal dan daerah yang berdaya saing sebagai faktor pendukung perkembangan industri nasional. 

Sementara, Komite II DPD telah mengesahkan Pandangan DPD RI terhadap RUU Perubahan Atas UU No. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). “DPD RI berpendapat RUU ini perlu melibatkan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sehingga penting dinormakan di bagian ketentuan umum (Pasal 1 angka 23c dan Pasal 46 ayat 2 ),” ucap Wakil Ketua Komite II DPD Bustami Zainudin.

Bustami juga menambahkan bahwa DPD RI berpandangan pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) tidak hanya dapat diberikan kepada badan usaha dan koperasi saja. Tapi juga perseorangan. 

Selain itu kewenangan pemerintah kabupaten/kota dalam pengelolaan pertambangan mineral dan batubara antara lain pembinaan dan pengawasan terhadap reklamasi lahan pasca tambang. “Pasal tentang kewenangan ini perlu tetap dihidupkan (Pasal 8 dan Pasal 100),” tuturnya.

Senator asal Lampung itu mengatakan DPD berpandangan sama dengan draft usulan Pemerintah. Karena dengan secara eksplisit mencantumkan besaran saham secara langsung sebesar 51 persen dan dengan menambahkan redaksi BUMN, serta perlu ditambahkan pengaturan mengenai pelaksanaan divestasi saham yang diatur. “Dengan demikian dapat dilakukan secara bersama-sama agar efektif dan efisien melalui bursa saham Indonesia (Pasal 112),” tuturnya.

Baca juga : Pemerintah Dorong DPR Kebut RUU Perlindungan Data Pribadi

Bustami melanjutkan perlunya keterlibatan tenaga kerja lokal sebesar 60 persen di perusahaan ‘di sekitar wilayah’ pertambangan mineral dan batubara (Pasal 125). 

Tidak hanya itu, pembagian dana hasil sebesar dua persen kepada pemerintah dan delapan persen kepada Pemda. 

“Rinciannya dua persen untuk provinsi, lima persen untuk kabupaten penghasil dan satu persen untuk kabupaten/kota lainnya dalam provinsi yang sama (Pasal 129),” paparnya. [KRS]
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.