Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Raker dengan Menkominfo

DPD Minta Dilibatkan Susun RUU Perlindungan Data Pribadi

Selasa, 5 Mei 2020 23:05 WIB
Ketua Komite I DPD RI Agustin Teras Narang
Ketua Komite I DPD RI Agustin Teras Narang

RM.id  Rakyat Merdeka -
Komite I DPD menggelar Rapat Kerja secara virtual meeting dengan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate, Selasa (5/5). Raker dipimpin Ketua Komite I DPD RI, Dr. Agustin Teras Narang yang diikuti 30 anggota Komite I. 

Dalam sambutannya, Teras menjelaskan sampai saat ini masih ada masyarakat di daerah tertinggal, terdepan dan terluar yang belum terjangkau oleh jaringan telekomunikasi. Sehingga berdampak terhadap lambatnya kemajuan dan perkembangan daerah yang bersangkutan.

Melalui Teras Narang, Komite I DPD juga menyoroti secara tajam tentang peran penting Kominfo dalam penanganan dan penanggulangan Covid-19. 

Misalnya, lanjut Teras, dalam hal penyebaran informasi. Baik yang terkait dengan pencegahan penularan Covid-19 (preventif) maupun cara mengatasinya (kuratif). “Yang juga tidak kalah pentingnya untuk dicermati adalah banyaknya penyebaran informasi yang menyesatkan (hoaks) atau yang membuat kepanikan dan kegelisahan warga masyarakat” ujarnya. 

Baca juga : Pemerintah Dorong DPR Kebut RUU Perlindungan Data Pribadi

Dalam kesempatan ini, Teras juga mengungkapkan upaya Komite I DPD untuk ikut terlibat aktif dalam rencana penyusunan RUU Pelindungan Data Pribadi (DPD) yang telah disampaikan Presiden kepada Ketua DPR RI melalui surat Nomor R-05/Pres/01/2020 tanggal 24 Januari 2020 yang juga telah ditembuskan kepada DPD RI. 

“DPD, khususnya Komite I sangat berkepentingan dan memiliki beberapa pandangan serta pemikiran terhadap RUU PDP. Komite I DPD berpandangan RUU ini menyangkut kepentingan banyak pihak, selain individu, korporasi, pemerintah pusat juga menyangkut kepentingan dan tanggung jawab pemerintah daerah. Karenanya keterlibatan DPD dalam pembahasan RUU perlu dipertimbangkan”, ungkap Ketua Komite I ini. 

Dihadapan Menkominfo, Teras juga menjelaskan catatan kritis Komite I terhadap muatan dari RUU PDP ini. Antara lain perlu elaborasi lebih jelas terkait dengan kualifikasi data pribadi; perlu pengamanan data pribadi yang lebih terukur, akuntabel, dan bertanggung jawab; perlu kualifikasi pengaturan penggunaan data pribadi yang dilakukan oleh pemerintah/pemerintah daerah, korporasi/badan usaha, dan perorangan/ individu; penggunaan data pribadi lintas negara/beda wilayah hukum; mekanisme dan pilihan penyelesaian sengketa atas penyalahgunaan data pribadi (choice of law and choice of forum); kelembagaan penanggung jawab keamanan data pribadi; dan kualifikasi sanksi.

Menanggapi berbagai catatan, masukan dan pertanyaan dari pimpinan dan anggota Komite I DPD, Menteri Johnny mengatakan dirinya dan seluruh jajarannya di Kementerian Kominfo tak berkeberatan berdiskusi dengan DPD RI untuk memperkuat RUU PDP ini.

Baca juga : Peringatan KPK: Bansos Covid-19 Jangan Dimanfaatkan untuk Kepentingan Pilkada

“RUU PDP ini penting bagi DPD untuk mengawal agar pemanfaatan ruang digital dapat berjalan baik. Soal kepemilikan data harus dilindungi di undang-undang yang juga akan mengatur data user, cross border data flow. Konteksnya adalah UU ini akan memperkuat kedaulatan data Indonesia,” ujar politisi Partai Nasdem ini. 

Namun demikian, anggota Komite I dari Dapil Kalbar Maria Goreti meragukan pernyataan Menkominfo. “Kami melihat Pak Menkominfo ini masih setengah hati untuk mengajak DPD RI dalam pembahasan RUU PDP”, tegas Maria Goreti.

Terkait penanganan Covid–19, Johnny mengatakan, pihaknya sangat mengapresiasi mitra–mitra Kementerian Kominfo yaitu para operator selular untuk menjaga kualitas layanan di masa pandemi Covid–19. Yang tidak kalah penting, lanjut Menkominfo, Kementerian yang dipimpinnya telah mengembangkan aplikasi PeduliLindungi yang dikelola oleh PT Telkom dan terintegrasi dengan data centre dalam negeri.
“Kami membangun aplikasi PeduliLindungi ini sebagai langkah preventif dan memastikan warga tidak tertular. Aplikasi ini mampu melakukan tracking, tracing dan fencing. Sudah ada di appstore. Silakan Anggota Komite I download di HP masing–masing. Kini sudah hampir 3,5 juta orang mengunduh aplikasi ini,” ajaknya. 

Maraknya informasi hoaks di masa pandemi Covid–19 ini juga diamini oleh Menkominfo. Karena itu, jelasnya, Kementerian Kominfo telah melakukan monitoring dan penanganan hoaks terkait virus Corona yang mencapai 1.401 informasi hoaks yang tersebar di Facebook, Instagram, Twitter dan Youtube.

Baca juga : Komite I DPD Minta RUU Cipta Kerja Ditunda Tanpa Batas Waktu

“Dalam mendeteksi dan penanganan hoaks Covid–19, Kominfo selalu berkoordinasi dan mendukung proses penegakan hukum oleh Polri”, ujar Menteri Johnny. [KRS]


 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.