Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Gandeng PT RNP, BNPT Bina SDM Perusahaan Cegah Paparan Ekstremisme
- Kementerian LHK Gelar Festival Pesona
- BSI Terbitkan EBA Syariah Pertama Di Indonesia
- Mantap! Pertamina Cetak Laba Bersih Rp 56,6 T Pada 2022, Tertinggi Sepanjang Sejarah
- El Nino Mengintai, Ancaman Karhutla Di Depan Mata, Ini 5 Pesan Moeldoko
Azis Syamsuddin Terima Masukan Serikat Pekerja Terkait RUU Cipta Kerja
Jumat, 14 Agustus 2020 15:15 WIB

RM.id Rakyat Merdeka - Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin menerima Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) yang memberikan masukan terkait RUU Cipta Kerja yang sedang dibahas Badan Legislasi DPR, di Jakarta, Kamis (13/8). Dalam pertemuan itu, Azis didampingi Wakil Ketua DPR Rachmat Gobel, Pimpinan Baleg M Nurdin, dan Anggota Baleg Lamhot Sinaga.
Azis menjelaskan, kedatangan serikat pekerja meminta agar kepentingan pekerja nantinya dapat masuk dan terakomodir dengan baik serta terawasi dalam proses pembahas RUU Cipta Kerja. Dia pun berkomitmen untuk menerima masukan itu.
Baca juga : Anggota Komisi III DPR Minta Polisi Jangan Tebang Pilih Usut Hoaks Covid-19
"Intinya kehadiran KSPN ke DPR untuk dapat dilibatkan dalam pembahasan RUU Cipta Kerja sehingga kepentingan pekerja dapat terakomodir dan terjalin komunikasi dengan baik. Tentunya DPR menyambut baik dan sangat berterima kasih telah memberi masukan dalam pembahasan RUU Cipta Kerja dari Konfederasi Serikat Pekerja Nasional," kata Azis, usai pertemuan.
Waketum Partai Golkar ini menegaskan, dalam diskusi yang berkembang, DPR dan serikat pekerja memiliki persamaan perspektif bahwa adanya RUU Cipta Kerja merupakan sebuah terobosan reformulasi di tengah krisis ekonomi global akibat Covid-19 yang menghantam di berbagai dunia. Negara perlu melakukan percepatan ekonomi nasional dengan membuka lapangan kerja, investasi, dan peningkatan produktivitas perekonomian untuk kesejahteraan masyarakat Indonesia di tengah krisis ekonomi global saat ini.
Baca juga : Puan Maharani Dorong Pemerintah Tingkatkan Penanganan Covid-19
"Jangan sampai kita mengalami krisis berkepanjangan dan mengalami resesi. Oleh karenanya, RUU Cipta Kerja merupakan sebuah terobosan di masa krisis ekonomi dunia yang sedang bergejolak di masa pandemi Covid 19. Investor boleh saja datang, tapi tidak boleh mengganggu para pekerja. Nantinya, dalam RUU Cipta Kerja, upah pekerja di kabupaten atau kota dapat memiliki upah lebih besar dari upah provinsi dengan syarat dan ketentuan," jelasnya.
Azis juga mengharapkan agar elemen masyarakat dapat berperan aktif dalam memahami pembahasan RUU Cipta Kerja dengan selalu membuka situs resmi DPR. Agar mendapatkan informasi dan substansi yang tepat sesuai dengan perkembangan waktu dalam pembahasan RUU Cipta Kerja. "Pembahasan RUU Cipta Kerja selalu terbuka dan kerap di siarkan di TV Parlemen DPR dan website DPR setiap perkembangannya. Tentunya, DPR selalu mendengan dan menerima masukan dari pihak mana pun dalam pembahasan RUU Cipta Kerja," ujarnya. [USU/TIM]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya