Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

DPR Protes BPJS Ketenagakerjaan Jadi Syarat Terima BLT

Kebijakan Insentif Jangan Ditumpangi Agenda Lain

Rabu, 12 Agustus 2020 08:09 WIB
Anggota Komisi VI DPR Darmadi Durianto. (Foto: Instagram)
Anggota Komisi VI DPR Darmadi Durianto. (Foto: Instagram)

RM.id  Rakyat Merdeka - Senayan mendesak pemerintah tidak menjadikan syarat kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan sebagai dasar pemberian insentif Bantuan Langsung Tunai (BLT) total Rp 2,4 juta kepada karyawan swasta berpenghasilan Rp 5 juta per bulan.

Anggota Komisi VI DPR Darmadi Durianto mengingatkan, saat ini banyak perusahaan yang masih enggan mendaftarkan karyawannya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Jika aturan ini dipaksakan, maka akan ada jutaan masyarakat yang terancam tidak mendapatkan manfaat dari bantuan pemerintah sebesar Rp 600 ribu per bulan selama empat bulan ini.

Baca juga : Senayan Yakin Sektor Pertanian Selamatkan Negara Dari Resesi

“Kesalahan pemerintah ini kan terlalu banyak menumpangkan agenda lain yang akhirnya menghambat. Dulu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) (UMKM yang berhak dapat relaksasi harus memiliki NPWP). Sekarang BPJS Ketenagakerjaan yang dijadikan syarat lagi. Perusahaan-perusahaan itu masih banyak yang tidak mendaftarkan tenaga kerjanya di BPJS Ketenagakerjaan. Kalau (BPJS) kesehatan banyak sih yang daftarkan,” tegas Darmadi, kemarin.

Pemerintah, kata Darmadi, harus menyadari bahwa dengan pertumbuhan ekonomi yang saat ini minus 5,32 persen, maka kebijakan yang diambil mestinya bersifat extraordinary. Karena itu, kebijakan yang ditempuh tidak boleh memiliki agenda lain.

Baca juga : Komisi IV DPR: Sektor Pertanian Penyelamat Resesi Ekonomi

“Karena ini soal menaikkan konsumsi masyarakat sekejap dalam 23 bulan ini. Short term-nya kan itu. Karena kalau tidak (bisa menaikkan daya beli masyarakat) resesi. Jadi tidak boleh buat aturan agenda-agenda lain. Langsung saja. Tidak usah ribet ribet. Nanti setelah naik, normal lagi, baru dibuat, tidak masalah. Tapi sekarang ini extraordinary. Juli, Agustus, September, kuartal ketiga sebentar lagi loh sementara mengejar dari minus 5,3 menjadi plus itu tidak gampang. Speed-nya harus cepat,” tegasnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.