Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
RM.id Rakyat Merdeka - Revisi Undang undang No 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia (BI) tidak hanya sejalan dengan agenda Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang dipimpin oleh Airlangga Hartarto, namun revisi ini ikut mendukung pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi di masa mendatang.
Hal itu dikatakan Wakil Ketua Badan Anggaran DPR yang juga Anggota Komisi Keuangan dan Perbankan dari Fraksi Partai Golkar, Muhidin M Said di Jakarta, Rabu (26/8).
“Pada masa-masa yang penuh ketidakpastian, seperti sekarang ini diperlukan terobosan-terobosan, baik dari sisi fiskal maupun moneter. Salah satunya, penguatan mikro dan makro prudensial dalam satu atap di bawah BI agar transmisi kebijakan moneter dapat lebih efektif dan bisa lebih terasa manfaatnya di sektor riil,” ujar Muhidin.
Baca juga : DPR Sentil Pemerintah Tak Peka Terhadap Krisis
Selain itu, kata Muhidin, diperlukan juga penguatan tugas dan fungsi bank sentral supaya setara dengan best practice di negara lain, yaitu mencakup pertumbuhan ekonomi, penyerapan tenaga kerja, stabilitas sistem keuangan dan inflasi.
“Jadi, revisi UU BI tidak hanya sejalan dengan agenda PEN, namun ikut mendukung pertumbuhan ekonomi lebih tinggi di masa mendatang,” jelasnya.
Soal adanya kekhawatiran revisi UU BI akan menghilangkan independensi bank sentral, menurutnya, itu tidak benar.
Baca juga : Bos PLN Sampaikan Progres Proyek Pembangunan Pembangkit 35.000 MW
Ia pun memastikan, independensi BI selaku otoritas moneter tetap terjaga. Ia juga menjamin tidak ada pelemahan fungsi di lembaga Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Revisi UU BI tidak menghilangkan independensi dan tidak ada pemangkasan kewenangan OJK. Justru OJK diperkuat, seperti halnya Securites and Exchange Commission (SEC) di Amerika Serikat. Lembaga bursa ini dapat mengembangkan pasar modal kita menjadi sumber pembiayaan yang setara dengan perbankan dengan target kapitalisasi setara dengan produk domestik bruto (PDB), sehingga Jakarta bisa menjadi pusat keuangan regional,” tuturnya.
Lebih lanjut Muhidin menjelaskan, usulan revisi UU BI oleh pemerintah memiliki urgensi yang sangat penting di masa pandemi dan tekanan ekonomi global. Apalagi, lanskap perekonomian, baik domestik maupun global terus berkembang secara dinamis mengikuti perkembangan sosial, politik hingga teknologi.
Di sisi lain, tambah Muhidin, revisi UU BI untuk merespon kondisi perkembangan saat ini. Karena tantangan yang dihadapi sebenarnya bukan sebatas pandemi Covid-19, tetapi tantangan dari dinamika geopolitik global hingga tantangan reformasi dan transformasi struktural ekonomi dari sisi domestik.
Baca juga : DPR: Stop Spekulasi Sabotase
“Karena itu, revisi suatu regulasi bukanlah suatu hal yang tabu ataupun haram, melainkan sebuah keniscayaan yang dibutuhkan untuk merespon situasi,”pungkasnya. [FIK]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya