Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Soal Lelang Jabatan

Sekjen DPD Ayu: Penuhi Mekanisme UU Dan Tata Tertib

Minggu, 20 September 2020 18:37 WIB
Anggota DPD, Intsiawati Ayus
Anggota DPD, Intsiawati Ayus

RM.id  Rakyat Merdeka - Anggota Dewan Perakilan Daerah (DPD) Intsiawati Ayus meminta proses lelang jabatan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPD dikembalikan pada mekanisme yang sudah tertuang dalam Undang-undang, Peraturan, dan Tata Tertib DPD yang ada, agar tidak menimbulkan persoalan besar di kemudian hari. 

“Pergantian Sekjen DPD sifatnya sudah tetap, itu bagian dari kalender dan rotasi jabatan yang harus dijalankan. Semua itu demi pemenuhan kinerja yang baik,” ujar Ayus. 

Dia menjelaskan, proses lelang jabatan Sekjen DPD itu harus sesuai dengan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD sebagaimana diubah terakhir melalui Undang Undang Nomor 13 Tahun 2019 (UU MD3) dan Peraturan DPD Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Tata Tertib (Tatib). 

Baca juga : Digelar Virtual, Kongres Setujui Ubah Statuta dan Tata Tertib FIFA

Bagaimana jika UU, Peraturan dana Tatib DPD tidak dijalankan dalam pelaksanaan lelang jabatan Sekjen DPD itu. 

“Yang tepat menjawab dan wajib menjalankannya adalah Ketua, Pimpinan DPD, serta Sekjen sendiri. Mengapa Sekjen? Dalam suatu bangunan penyelenggaraan administrasi, komandannya adalah Sekjen,” katanya. 

Dalam konteks posisi dan mekanisme pemilihan Sekjen, Intsiawati menjelaskan, sebagaimana Pasal 414 ayat (1) UU MD3, Sekretariat Jenderal MPR, Sekretariat Jenderal DPR, dan Sekretariat Jenderal DPD, masing-masing dipimpin oleh seorang Sekretaris Jenderal yang diusulkan oleh pimpinan lembaga masing-masing sebanyak tiga orang kepada Presiden. 

Baca juga : DPR Sentil Pemerintah Tak Peka Terhadap Krisis

Selanjutnya, papar Ayus, Pasal 317 Tatib DPD mengatur bahwa usul pengangkatan Sekretaris Jenderal DPD diajukan setelah uji kepatutan dan kelayakan oleh tim seleksi yang dibentuk Pimpinan DPD. 

Tim Seleksi tersebut terdiri dari unsur internal dan eksternal, di mana unsur internal terdiri dari anggota DPD perwakilan komite, Panitia Perancang Undang-undang (PPUU), dan Panitia Urusan Rumah Tangga (PURT). 

Menurutnya, Panitia Seleksi Sekretaris Jenderal yang dibentuk saat ini tidak berkonsultasi kepada Pimpinan DPD dan tidak mempunyai unsur anggota DPD sebagaimana ketentuan Tatib DPD. 

Baca juga : KPU Ingatkan Calon Pilkada Penuhi Persyaratan Sebelum Daftar

Tentunya hal ini sangat disayangkan karena DPD sebagai lembaga perwakilan daerah harus menjaga marwah lembaga dalam semua hal, termasuk dari lelang jabatan Sekretaris Jenderal DPD ini. 

Apa akibatnya bila mekanisme yang sudah jelas dan runtut dalam UU, Peraturan dan Tatib tidak dijalankan? Ayu mengatakan, pasti berimplikasi pada hak dan kewajiban anggota DPD. 

“Yang mempunyai hak akan mempertanyakan haknya dan tentunya kewajiban anggota tidak bisa dilaksanakan. Soal lelang jabatan Sekjen DPD ini sebaiknya dikembalikan pada mekanisme yang benar yang sudah saya jelaskan di atas,” ujarnya. [KAL]
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.