Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Jelang RDPU Dengan YLBHI

DPD RI: RUU Cipta Kerja Terlalu Ribet

Rabu, 29 April 2020 13:53 WIB
Pimpinan Komite I DPD RI saat menggelar rapat. Foto: Humas DPD
Pimpinan Komite I DPD RI saat menggelar rapat. Foto: Humas DPD

RM.id  Rakyat Merdeka - Jelang rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum soal RUU Cipta Kerja, Rabu (29/4) sore, Komite I DPD RI mengeluarkan pernyataan sebagai berikut. 

Pertama, Komite I DPD melihat RUU Cipta Kerja terlalu ribet. Ini terlihat dari banyaknya jumlah peraturan pelaksana yang diamanatkan pembentukannya oleh RUU tentang Cipta Kerja (493 Peraturan Pemerintah, 19 Peraturan Presiden dan 4 Peraturan Daerah), menunjukkan tidak sensitifnya pembentuk undang-undang atas kondisi regulasi di Indonesia yang hyper regulasi; 

Baca juga : Sesuai Amanat UUD, Pembahasan RUU Cipta Kerja Perlu Libatkan DPD

Kedua, Komite I DPD berpandangan bahwa substansi pengaturan RUU tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan melanggar UU Nomor 12 Tahun 2011. 

Menurut Komite I DPD, terdapat  dua pasal dalam RUU tentang Cipta Kerja yang bertentangan dengan ketentuan hierarki peraturan perundang-undangan dan Putusan MK, seperti dalam Pasal 170 yang menyatakan bahwa Peraturan Pemerintah dapat digunakan untuk mengubah UU. Hal ini bertentangan dengan Pasal 7 ayat (1) dan (2) UU No. 12 Tahun 2011 yang menyebut PP memiliki kedudukan lebih rendah dibanding UU, sehingga PP tidak bisa membatalkan/mengubah UU. 

Baca juga : Kumpulkan Pengusaha, Kadin Sosialisasikan RUU Cipta Kerja dan Perpajakan

Selain itu, dalam Pasal 166 disebutkan bahwa Peraturan Presiden bisa membatalkan Perda. Hal itu bertentangan dengan Putusan MK No. 137/PUU-XIII/2015 terkait pengujian beberapa pasal Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menyatakan pengujian/pembatalan Perda menjadi kewenangan konstitusional Mahkamah Agung. 

Ketiga, Komite I DPD mencermati bahwa RUU tentang Cipta Kerja banyak memuat frasa yang melakukan perubahan dan bertentangan dengan Pasal 18 ayat (1), ayat (2) dan ayat (5) UUD NRI Tahun 1945. RUU tentang Cipta Kerja akan menimbulkan terjadinya sentralisasi pemerintahan/perijinan yang berpotensi merugikan daerah serta berdampak pada hilangnya semangat otonomi daerah yang merupakan tuntutan reformasi 1998 yang berakibat terjadinya amandemen UUD NRI tahun 1945. 

Baca juga : Pemerintah Serahkan Draf RUU Cipta Kerja Ke DPR

Keempat, RUU tentang Cipta Kerja telah menghilangkan makna Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat sebagaimana diatur dalam Pasal 91 pada ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda. [KRS]
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.