Dark/Light Mode

KPU Ingatkan Calon Pilkada Penuhi Persyaratan Sebelum Daftar

Minggu, 23 Agustus 2020 15:20 WIB
KPU Ingatkan Calon Pilkada Penuhi Persyaratan Sebelum Daftar

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengingatkan pasangan bakal calon kepala daerah agar dokumen pencalonan yang disyaratkan wajib dipenuhi sebelum mendaftar pada Pilkada Serentak 2020 di Sulawesi Tengah. 

Tahapan pendaftaran di KPU dibuka, mulai 4-6 September 2020.

Komisioner KPU Sulteng, Sahran Raden menjelaskan, syarat pencalonan bagi bakal calon harus dipenuhi, meskipun dalam prosesnya ada tahapan perbaikan, tetapi paling tidak hal-hal yang menjadi syarat utama wajib terlampir.

"Ini sebagai upaya memudahkan proses verifikasi dokumen bakal calon, baik jalur partai politik maupun perseorangan," ujar Sahran seperti dilansir AntaraNews, Minggu (23/8).

Baca juga : Taiwan Ingatkan China, Jangan Pancing Kemarahan Rakyat

Dia menjelaskan, sebagaimana Pasal 5 Ayat 2 Peraturan KPU (PKPU) nomor 1 tahun 2020 syarat pencalonan bakal pasangan calon yang diusulkan dari partai politik atau gabungan partai politik memperoleh paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah seluruh partai politik dalam Pemilihan umum (Pemilu) anggota DPRD terakhir di daerah yang bersangkutan. Ketentuan itu hanya berlaku bagi partai politik yang mendapat kursi di DPRD.

Pada tahapan pendaftaran, katanya, pasangan bakal calon dan tim membawa persyaratan pencalonan dan syarat calon bertempat di KPU Provinsi, Kabupaten/Kota.

"Pada proses pendaftaran wajib di hadiri pasangan bakal calon. Jika berhalangan wajib menyertakan surat pengantar dari instansi berwenang," ungkap Sahran yang juga mantan ketua KPU Sulteng periode sebelumnya.

Baca juga : Warga Kurang Percaya Naik Angkutan Umum

Dia menjelaskan pada tahapan itu KPU juga menegaskan larangan dan sanksi bagi peserta pilkada, antara lain partai politik atau gabungan partai politik dilarang menerima imbalan dalam bentuk apapun pada proses pencalonan.

Jika pada prosesnya pasangan calon atau tim kampanye terbukti menjanjikan dan/atau memberi uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi pemilih, maka yang bersangkutan diberi sanksi pembatalan sebagai kontestan pilkada.

"Kami ingin pesta demokrasi ini berjalan sesuai hakekatnya jujur dan adil yang patut di pegang teguh semua komponen yang terlibat," harapnya

Dia menambahkan, pada penyerahan berkas pendaftaran, KPU tetap memperhatikan anjuran protokoler kesehatan Covid-19, dan sebelum pasangan bakal calon atau bakal calon perseorangan mendaftar perlu koordinasi dengan KPU untuk merencanakan waktu pendaftaran. [NOV]

Baca juga : Nih, Pidato Lengkap Capres Amerika Penantang Donald Trump


 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.