Dark/Light Mode

Reses Di Banjarnegara

Bamsoet Minta Kader Golkar Sosialisasikan Fakta UU Cipta Kerja

Kamis, 8 Oktober 2020 17:22 WIB
Ketua MPR Bambang Soesatyo (Foto: Dok. MPR)
Ketua MPR Bambang Soesatyo (Foto: Dok. MPR)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua MPR Bambang Soesatyo sekaligus Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar mengajak seluruh kader partai untuk tetap solid dan bahu membahu mengamankan keputusan dan kebijakan pemerintah hingga akar rumput. Termasuk membantu mensosialisasikan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.

Politisi yang akrab disapa Bamsoet ini berharap, kader Golkar bisa meluruskan berbagai berita yang tidak benar atau hoaks terkait UU Omnibus Law. Ketua DPR ke-20 ini juga meminta para kader partai Golkar yang sedang menjalankan amanah diberbagai jenjang jabatan untuk bekerja maksimal.

“Jika amanah tersebut diemban dengan baik, pada akhirnya akan menaikkan citra dan elektabilitas Partai Golkar pada pemilu 2024 yang akan datang,” ujar Bamsoet saat kunjungan Reses, Temu Tokoh, dan Sosialisasi Empat Pilar MPR, di Banjarnegara, Kamis (8/10). Turut hadir Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono, Ketua DPD II Golkar Banjarnegara Agus Junaedi, serta para tokoh masyarakat lainnya.

Baca juga : Ini Penjelasan Airlangga Soal Hoaks UU Cipta Kerja

Dalam kesempatan itu, Bamsoet juga mengapresiasi capaian kinerja pemerintah Kabupaten Banjarnegara dibawah kepemimpinan Bupati Budhi Sarwono. Antara lain predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap laporan keuangan daerah, selama tujuh kali berturut-turut, serta sektor pertanian yang terus menggeliat. Pada September 2020, Bupati Budhi Sarwono melepas 10 ton bawang putih hasil bumi Banjarnegara untuk diekspor ke Taiwan.

"Memiliki luas wilayah sekitar 106.971 hektar atau 3,10 persen dari luas propinsi Jawa tengah, Banjarnegara memiliki lahan pertanian sawah seluas 14.663 hektar dan lahan pertanian bukan sawah yang terdiri dari tegalan 44.478 hektar, perkebunan 3.223 hektar dan kolam seluas 519 hektar. Sangat relevan jika Banjarnegara mengandalkan bidang pertanian sebagai potensi utama ekonomi masyarakat," kata Bamsoet.

Kepala Badan Bela Negara FKPPI ini menjelaskan, sebagai upaya menggerakan semangat kewirausahaan dan pemberdayaan masyarakat, sejak 2011 dirinya telah mendirikan UMKM dengan bendera PT Banjarnegara Agromandiri Sejahtera (PT BAMS), di Desa Pagelak, Banjarnegara. UMKM ini mengolah hasil pertanian, perkebunan, dan peternakan menjadi makanan olahan dalam kaleng. Selain menyerap ratusan tenaga kerja, produksi keripik salak, opor ayam, garang asam, hingga nasi goreng, telah menembus pasar ekspor ke berbagai negara.

Baca juga : Bamsoet Minta Masyarakat Tak Percaya Hoaks Isi UU Cipta Karya

"Membuktikan hasil bumi Banjarnegara memiliki kualitas mumpuni untuk menguasai pasar internasional. Apalagi ditengah pandemi Covid-19 yang membuat dunia industri terpuruk, menjadi peringatan bagi kita untuk kembali mengembangkan sektor pertanian," jelas Bamsoet.

Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila ini menerangkan, masyarakat bisa memanfaatkan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang digelontorkan pemerintah untuk menangani dampak pandemi Covid-19. Sebesar Rp 123,46 triliun dari total Rp 695,2 triliun dana PEN diperuntukan bagi sektor UMKM. Antara lain Rp 34,15 triliun untuk subsidi bunga, Rp 28,06 triliun untuk insentif pajak, dan Rp 6 triliun untuk penjaminan kredit modal kerja baru.

"Masyarakat juga bisa memanfaatkan Omnibus Law UU Cipta Kerja, yang memberikan banyak manfaat bagi UMKM. Antara lain menyederhanakan tata cara dan jenis Perizinan Berusaha dengan sistem pelayanan terpadu satu pintu (Pasal 12 ayat 1 hurup a), serta membebaskan biaya Perizinan Berusaha bagi Usaha Mikro dan memberikan keringanan biaya Perizinan Berusaha bagi Usaha Kecil (Pasal 12 ayat 1 hurup b)," terang Bamsoet.

Baca juga : 4 Serikat Buruh Tak Ikut Mogok Tolak RUU Cipta Kerja

Wakil Ketua Umum KADIN Indonesia ini menambahkan, UU Cipta Kerja juga mewajibkan BUMN, serta usaha besar nasional dan asing menyediakan pembiayaan untuk Usaha Mikro dan Kecil dalam bentuk pemberian pinjaman, penjaminan, hibah, dan pembiayaan lainnya (Pasal 21 ayat 2 dan ayat 3). Sehingga bisa memperkuat kemitraan UMKM dengan BUMN, usaha besar nasional maupun usaha asing.

"Masyarakat harus mewaspadai berbagai serangan hoaks, misinformasi, maupun disinformasi yang disebarkan berbagai pihak tak bertanggungjawab terhadap UU Cipta Kerja. Mereka sengaja melakukan itu untuk membuat perselisihan diantara sesama saudara sebangsa, menciptakan kegaduhan, serta membuat kondusifitas nasional terganggu. Tujuannya, tak lain agar Indonesia terganggu. Karenanya, pemerintah melalui berbagai kementerian/lembaga, serta BUMN dan asosiasi dunia usaha perlu turun tangan memberikan penjelasan komprehensif. Agar tak terjadi salah paham di masyarakat," pungkas Bamsoet. [USU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.