Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Terapkan Teknologi Baru, Implementasi 5G Perlu Dukungan RUU Cipta Kerja

Sabtu, 12 September 2020 09:43 WIB
Jaringan 5G/Ilustrasi (Foto: Istimewa)
Jaringan 5G/Ilustrasi (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) mengungkapkan, kehadiran 5G di Indonesia merupakan suatu keniscayaan. Semua negara di dunia nantinya akan mengimplementasikan 5G.

“Memang saat ini jaringan 4G belum merata. Setelah ada arahan dari Presiden Joko Widodo pada Rapat Kabinet 3 Agustus 2020, Kemenkominfo dan operator tengah bekerja keras agar tahun 2022 seluruh daerah di Indonesia dapat menikmati layanan 4G,” terang Kepala Subdirektorat Penataan Alokasi Spektrum Dinas Tetap dan Bergerak Darat Kemenkominfo Adis Alifiawan.

Adis menjelaskan, masuknya teknologi telekomunikasi 5G ini ke Indonesia akan memberikan banyak manfaat. Seperti daya tampung jaringan yang lebih besar serta kecepatan transfer data yang sangat tinggi. Jika 5G ini dapat segera diimplementasikan di suatu negara, daya saing negara tersebut akan semakin meningkat. Terlebih lagi, banyak use case 5G yang bisa bermanfaat untuk mengatasi berbagai kendala serta permasalahan di Indonesia. Seperti masalah kemacetan, polusi, pertanian, smart city, dan serta mengembangkan pusat-pusat internet di berbagai daerah.

Baca juga : Bangun Kemandirian Desa, Mendagri Dorong Pemda Dukung Implementasi 4.558 Pertashop

“Saat ini Indonesia ingin mendapatkan bonus demografi. Kita berharap 5G juga hadir di daerah. Tujuannya agar tercipta kantong-kantong inovasi di berbagai daerah agar angka urbanisasi dapat semakin dikurangi. Oleh sebab itu Pemerintah melalui Kemenkominfo tengah mempersiapkan masuknya teknologi 5G ke Indonesia. Tujuannya, agar daya saing Indonesia akan jauh lebih meningkat lagi. Dengan adanya teknologi 5G Kominfo berharap Indonesia dapat lebih maju dari sisi teknologi informasi,” ujar Adis.

Adis mengakui, kehadiran teknologi 5G ini mengubah landscape regulasi yang ada di Indonesia. Sebelum diberlakukannya UU Nomor/1999, rezim telekomunikasi Indonesia masih menganut monopoli. Setelah UU tersebut diberlakukan, rezim pasar bebas yang berlaku di industri telekomunikasi. Dengan adanya 5G, pasar bebas yang saat ini berjalan diharapkan dapat berkolaborasi dan berkonvergensi.

“Sehingga dengan adanya 5G ini yang selama ini pemain di industri telekomunikasi berlimpah, diharapkan bisa saling berkolaborasi. Termasuk dalam membangun infrastruktur telekomunikasinya. Kunci 5G bukan pada jualan di infrastrukturnya. Tetapi layanannya. Jadi setiap operator tidak perlu membangun jaringannya masing-masing. Karena membutuhkan kolaborasi dan mengubah landscape regulasi, makanya Pemerintah tengah membuat regulasi agar sharing infrastructur ini bisa dipayungi dalam aturan,” terang Adis.

Baca juga : Tewaskan Tentara Tunisia, ISIS Akui Serangan Penikaman

Ada beberapa hal yang akan dimasukkan dalam RUU Cipta Kerja oleh Pemerintah. Pertama, mengenai spectrum sharing. Saat ini ada 6 operator selular di Indonesia yang beroperasi. Padahal, jumlah spektrum yang ada terbatas. Sementara kebutuhan spektrum di teknologi 5G sangat besar. Jika seluruh operator ingin mendapatkan spektrum untuk 5G, frekuensi yang ada tak akan mencukupi. Agar seluruh operator mendapatkan frekuensi, maka spektrum yang ada akan dibagi-bagi.

“5G itu rakus bandwidth. Minimum spektrum untuk 5G adalah 100 Mhz. Jika dibagi-bagi tak akan cukup dan masyarakat tidak akan mendapatkan true 5G. Dengan kebijakan spektrum sharing yang tengah diupayakan masuk dalam RUU Cipta Kerja ini dimungkinkan operator yang akan menggembangkan 5G dapat melakukan penggabungan frekuensi yang dimiliki. Penggabungan spektrum untuk teknologi baru seperti 5G ini harus dipayungi oleh regulasi agar tidak ada masalah hukum dikemudian hari. Saat ini bola pembahasan RUU Cipta Kerja sudah berada di DPR. Pemerintah berharap agar RUU Cipta kerja ini dapat diselesaikan di tahun 2020 ini,” terang Adis.

Mengingat spektrum frekuensi sebagai sumber daya terbatas milik negara, penggunaan spektrum frekuensi oleh para operator telekomunikasi tentunya harus memberikan kontribusi PNBP sektor telekomunikasi. Apalagi ditambah dengan permintaan yang tinggi dari operator telekomunikasi. Di samping mendapatkan manfaat dari layanan telekomunikasi, tentunya masyarakat berharap negara juga mendapatkan kemanfaatan dari sisi PNBP. Jangan sampai konsep sharing ini malah menurunkan pendapatan negara.

Baca juga : Bacalon Bupati Perseorangan Demo Di Depan Kantor KPU

Saat ini, spektrum 5G yang banyak digunakan adalah 3500 Mhz. Frekuensi 3500 Mhz tersebut masih dipergunakan beberapa operator satelit. Untuk negara kepulauan seperti Indonesia, kebutuhan akan satelit masih sangat diperlukan. Sehingga penggunaan spektrum 3500 Mhz untuk 5G masih perlu membutuhkan waktu lebih agar operator satelit dapat melakukan transisi.

“Waktu ini dibutuhkan agar operator satelit dapat melakukan transisi atau migrasi secara smooth. Jangan sampai tiba-tiba seluruh ATM di Jakarta yang menggunakan satelit menjadi terputus akibat adanya 5G. Kemenkominfo saat ini tengah intensif melakukan uji coba 5G di 3500 Mhz,” ujar Adis.

Selain itu, pemerintah juga memasukkan pembahasan mengenai infrastruktur sharing. Sehingga ducting, tower atau infrastruktur pasif lainnya dapat disharing dengan harga yang rasional. Adis mengatakan, banyak operator telekomunikasi menginginkan agar sharing infrastructure dapat berjalan. Namun ketakutan mereka adalah jangan sampai ketika sharing tersebut dilakukan akan membawa konsekuensi hukum. Karena saat ini tidak ada regulasi yang gamblang untuk memayungi sharing infrastructure ini. Agar tak membawa konsekwensi hukum, Pemerintah sudah memasukkan regulasi telekomunikasi ke dalam RUU Cipta Kerja. [MRA]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.