Dark/Light Mode

8 Pegawainya Kena Corona, PN Jakut Stop Pelayanan Selama 7 Hari Kerja

Selasa, 8 September 2020 11:25 WIB
Pengadilan Negeri Jakarta Utara (Foto: Istimewa)
Pengadilan Negeri Jakarta Utara (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Delapan pegawai Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) dinyatakan positif terpapar Covid-19. Imbasnya, segala bentuk pelayanan - baik layanan persidangan maupun layanan non persidangan - dihentikan selama 7 hari kerja.

Humas PN Jakut Djuyamto mengungkapkan, kepastian pegawai terjangkit Covid diketahui dari hasil swab test yang dilakukan Suku Dinas Kesehatan Jakarta Utara, pada Sabtu (3/9).

"Hasilnya, 6 orang dinyatakan positif terpapar Virus Corona. Lalu, ada lagi 2 orang juga dinyatakan positif Covid-19 atas dasar hasil swab test mandiri di rumah sakit. Jadi, totalnya ada 8 yang positif," ungkap Djuyamto lewat pesan singkat, Selasa (8/9).

Baca juga : 4 Petugas Positif Covid-19, Perpusnas Lakukan Sterilisasi dan Tutup Layanan Selama Sepekan

Demi keselamatan umum, pelayanan di PN Jakut pun sebagian besar dihentikan. Kecuali, untuk beberapa persidangan pidana yang masa penahanan terdakwanya hampir habis, sebelum masa tujuh hari penghentian layanan.

"Pengajuan upaya hukum tetap dilaksanakan dengan mempedomani SEMA Nomor 9 tahun 2020," tuturnya.

Melalui SEMA itu, Pimpinan Satuan Kerja pada Mahkamah Agung (MA) dan badan peradilan yang berada di bawahnya,  diminta untuk menetapkan dan mengatur pembagian shift kerja.

Baca juga : Cegah Penularan Corona, Kominfo Perpanjang WFH

Jumlah hakim dan aparatur yang menjalankan tugas kedinasan di zona kabupaten atau kota dengan kategori risiko tinggi atau zona merah Covid-19, maksimal 25 persen di setiap satuan kerja.

Pengaturan mengenai daerah zona merah Corona mengacu kepada Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 67 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 58 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Tatanan Normal Baru (New Normal). [OKT]

 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.