Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Ngobrol Asyik, Bamsoet-Sandi Bahas UU Ciptaker, Pemberdayaan UMKM, Hingga Peluang 2024

Minggu, 18 Oktober 2020 12:36 WIB
Ketua MPR Bambang Soesatyo (kanan) bersama Sandiaga Uno. (Foto: Dok. MPR)
Ketua MPR Bambang Soesatyo (kanan) bersama Sandiaga Uno. (Foto: Dok. MPR)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua MPR Bambang Soesatyo menilai, konsistensi Sandiaga Uno dalam memajukan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) patut ditiru para pengusaha besar lainnya. Walaupun memiliki banyak bisnis besar, Sandi sejak dahulu terkenal sangat peduli terhadap UMKM.

"Mas Sandi adalah kawan lama saya di HIPMI (Himpunan Pengusaha Muda Indonesia). Saat memimpin HIPMI pada 2005-2008, Mas Sandi berhasil meningkatkan jumlah pengusaha yang tergabung dalam HIPMI dari semula sekitar 25.000 orang menjadi sekitar 35.000 orang. Saat bergabung di KADIN (Kamar Dagang dan Industri), dia juga memilih berkonsentrasi ke UMKM, yakni sebagai Ketua Komite tetap Bidang UMKM KADIN," ujar Bamsoet, sapaan akrab Bambang, dalam program Podcast Ngobras sampai Ngompol (Ngobrol Asyik sampai Ngomong Politik) untuk YouTube Bamsoet Channel bersama Sandi, di Jakarta, Minggu (18/10).

Ketua DPR ke-20 ini memaparkan, dalam kepengurusan KADIN periode 2015-2020 yang diketuai Rosan Roeslani, dirinya dan Sandi dipercaya mengemban amanah sebagai Wakil Ketua Umum. Sandi sebagai Wakil Ketua Umum bidang UMKM, Koperasi, dan Industri Kreatif. Sementara dirinya sebagai Wakil Ketua Umum Bidang Hubungan Antar Lembaga.

Baca juga : Ngobras Santai Dengan Ketum KADIN, Bamsoet Kupas UU Cipta Kerja Dari Sisi Pengusaha

"Dipilih sebagai Wakil Ketua Umum KADIN yang mengurusi UMKM, Koperasi, dan Industri Kreatif, adalah penegasan dari berbagai kalangan dunia usaha terhadap perjuangan Mas Sandi dalam memajukan UMKM. Walaupun akhirnya pada tahun 2016 ia pamit dari KADIN karena ingin fokus dalam pencalonan Wakil Gubernur DKI Jakarta, bukan berarti membuat ia juga mundur dari perjuangan memajukan UMKM," papar Bamsoet.

Kepala Badan Bela Negara FKPPI ini menjelaskan, saat terpilih menjadi Wakil Gubernur DKI Jakarta mendampingi Anies Baswedan, Sandi mengaplikasikan program kerja OK OCE  sebagai upaya memajukan kewirausahaan terhadap pelaku usaha UMKM. Sekaligus embrio untuk melahirkan semakin banyak pelaku usaha UMKM.

"Menjadi Wakil Gubernur DKI Jakarta tak lantas membuat Mas Sandi berhenti berjuang. Tahun 2018 ia mengundurkan diri dari jabatan Wakil Gubernur DKI Jakarta karena ingin berjuang dalam Pilpres 2019 sebagai Calon Wakil Presiden, mendampingi Pak Prabowo Subianto yang menjadi Calon Presiden. Hal ini ia lakukan bukan karena dirinya oportunis maupun pragmatis, melainkan karena menyadari untuk melakukan perubahan besar terhadap bangsa dan negara, khususnya dalam memajukan UMKM, harus melalui pusat kekuasaan," jelas Bamsoet.

Baca juga : Ngobrol Asyik, Bamsoet-Ical Bahas Ekonomi, Politik dan Masa Depan Indonesia

Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila ini menerangkan, tak lagi menjadi Wakil Gubernur DKI Jakarta dan tak terpilih menjadi Wakil Presiden, bukan berarti membuat Sandi berhenti berkarya. Bergabung sejak tahun 2015 di Partai Gerindra sebagai Anggota Dewan Pembina, dan kini sebagai Wakil Ketua Dewan Pembina (2020-2025), Sandiaga Uno masih terus berjuang memajukan UMKM.

"Bahkan dalam menyoroti UU Cipta Kerja (Ciptaker), Mas Sandi selalu fokus kepada UMKM. Kelahiran UU Cipta Kerja salah satunya memang untuk memajukan UMKM. Salah satunya menyederhanakan tata cara dan jenis Perizinan Berusaha dengan sistem pelayanan terpadu satu pintu (Pasal 12 ayat 1 hurup a), serta membebaskan biaya Perizinan Berusaha bagi Usaha Mikro dan memberikan keringanan biaya Perizinan Berusaha bagi Usaha Kecil (Pasal 12 ayat 1 hurup b)," terang Bamsoet.

Wakil Ketua Umum SOKSI ini menambahkan, UU Cipta Kerja juga mewajibkan BUMN, serta usaha besar nasional dan asing menyediakan pembiayaan untuk usaha mikro dan kecil dalam bentuk pemberian pinjaman, penjaminan, hibah, dan pembiayaan lainnya (Pasal 21 ayat 2 dan ayat 3). Sehingga bisa memperkuat kemitraan UMKM dengan BUMN, usaha besar nasional maupun usaha asing.

Baca juga : Soal UU Ciptaker, Pemerintah Diminta Berdialog Dengan Para Penolaknya

"Bahkan UU Cipta Kerja juga memberikan banyak kemudahan fasilitas pembiayaan dan insentif fiskal bagi UMKM. Sebagaimana tertera dalam Pasal 92 ayat 1-3. Pada intinya, UMKM yang mengajukan perizinan berusaha diberikan insentif berupa tidak dikenai biaya atau diberi keringanan biaya, hingga diberi insentif pajak penghasilan. Bahkan untuk UMKM berorientasi ekspor, bisa mendapatkan insentif kepabeanan," pungkas Bamsoet. [USU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.