Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
RM.id Rakyat Merdeka - Anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera memahami langkah pemerintah membubarkan lembaga-lembaga pemerintah non struktural demi percepatan birokrasi dan pelayanan publik ke masyarakat. Diakuinya, masih banyak lembaga pemerintahan yang fungsinya tumpang tindih, menghambat roda pemerintahan dan boros duit negara.
“Pemerintah kembali membubarkan 10 Lembaga Nonstruktural (LNS). Demi terwujudnya percepatan birokrasi dan pelayanan publik yang cepat, keputusan menghapus lembaga perlu dilakukan,” kata Mardani di Jakarta, kemarin.
Berdasarkan data dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), dari keseluruhan 98 LNS yang ada, 71 LNS dibentuk berdasarkan aturan undang-undang. Kemudian 6 LNS dibentuk melalui Peraturan Pemerintah, sementara 21 LNS dibentuk melalui Peraturan Presiden (Perpres) atau juga Keputusan Presiden (Keppres).
Baca juga : Menko Luhut Tegaskan Pemerintah Dukung Iklim Investasi Sektor Hulu Migas
Dia mengingatkan, agar kebijakan pembubaran LNS yang ditempuh harus dalam koridor reformasi birokrasi dan penyempurnaan otonomi daerah (otda).
“Pertahankan yang masih strategis, sedangkan yang tumpang tindih perlu dihapus,” tegasnya.
Mardani mengatakan, salah satu masalah yang dihadapi pemerintah adalah struktur dan bangunan politik lembaga eksekutif yang juga boros badan. Dia lalu mengutip pernyataan eks Menteri BUMN Dahlan Islan di Indonesia Leaders Talk (ILT). Bahwa, banyak BUMN yang tidak sehat dan layak dimatikan namun terkendala pilihan politik.
Baca juga : Sekjen Kementan: Tingkatkan Pelayanan Melalui Digitalisasi Sistem
Karena itu, ada baiknya pemerintah juga perlu mengedepankan transparansi selama proses pembubaran LNS ini. “Libatkan pakar administrasi publik selama prosesnya, kemudian kajiannya juga harus dibuka kepada publik agar masukan yang masuk tidak hanya dari unsur pemerintah dan DPR saja,” usulnya.
Transparansi, lanjut politisi Fraksi PKS ini, penting agar masyarakat yakin mana LNS layak atau tidak untuk dibubarkan. Pembubaran LNS harus didasarkan pada desain yang kokoh, bukan sebaliknya menjadi kebijakan ‘gali lubang tutup lubang’.
“Pemerintah harus melakukan analisis sesuai grand design reformasi birokrasi yang sudah ada. Semua mesti dihitung dengan data dan fakta serta siapkan mitigasinya, khususnya untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) atau pekerjanya,” katanya.
Baca juga : Tips Menciptakan Postingan Sosmed Yang Menarik dan Viral
Terakhir, tambah dia, akan lebih baik ketika Indonesia berhasil mewujudkan kementerian dan lembaga yang ramping, miskin struktur, namun kaya fungsi. “Terlebih jika belajar dari pengalaman pandemi Covid-19 ini menunjukkan, banyak pekerjaan yang dapat disederhanakan dan disatukan,” pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, Presiden Joko Widodo membubarkan 10 LNS melalui Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2020. Lembaga-lembaga tersebut antara lain, Dewan Riset Nasional, Dewan Ketahanan Pangan, Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura, Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan.
Lalu, Komisi Pengawas Haji Indonesia, Komite Ekonomi dan Industri Nasional, Badan Pertimbangan Telekomunikasi, Komisi Nasional Lanjut Usia, Badan Olahraga Profesional Indonesia, dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia. [KAL]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya