Dark/Light Mode

MPR Godok Wacana Perubahan UUD 1945

Sabtu, 12 Desember 2020 14:52 WIB
Wakil Ketua MPR Syarief Hasan.
Wakil Ketua MPR Syarief Hasan.

RM.id  Rakyat Merdeka - Wakil Ketua MPR Syarief Hasan mengungkapkan, MPR saat ini sedang sedang melakukan pendalaman terhadap wacana perubahan UUD NRI Tahun 1945 terkait dengan dihidupkannya kembali Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN).

“Ada beberapa kelompok masyarakat yang berpandangan sebaiknya GBHN dimasukkan dalam UUD NRI Tahun 1945. Dengan pandangan seperti itu maka sebaiknya dilakukan perubahan UUD NRI Tahun 1945 hanya khusus soal GBHN,” ungkap. Syarief Hasan, dalam Temu Tokoh Nasional kerja sama MPR dengan Majelis Taklim Al-Mukhlisin Depok, di MUI Depok, Jawa Barat, Jumat (11/12). 

Dalam acara ini, Syarief Hasan hadir secara virtual. Pesertanya didominasi kaum ibu.

Berkaitan dengan dihidupkannya kembali GBHN, Syarief Hasan menilai ada dua pandangan. Yaitu, sebaiknya GBHN dimasukkan dalam UUD NRI Tahun 1945. Dengan kata lain, perlu dilakukan amandemen UUD NRI Tahun 1945 hanya pada soal GBHN. Alasannya, siapa pun presidennya tidak akan mengubah haluan negara.

Baca juga : DPR Minta Karantina Pertanian Dan Ikan Diperkuat

“Setiap calon presiden harus mengajukan strategi pembangunan agar haluan negara bisa tercapai,” katanya.

Kedua, pandangan GBHN diatur dan ditetapkan dengan UNdang-Undang. 

“Cukup dengan Undang-Undang. Ini tidak berbeda jauh dengan apa yang sudah dilakukan pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono dimana pembangunan berpedoman pada Undang-Undang  No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional,” jelas Wakil Ketua MPR dari Partai Demokrat ini.

Lebih jauh, Syarief Hasan mengungkapkan ada juga pandangan lain yang menginginkan dalam perubahan UUD NRI Tahun 1945 agar tidak hanya soal GBHN saja. 

Baca juga : Pemerintah Buka Tiga Jalan Terkait Perbaikan UU Cipta Kerja

“Ada juga pandangan yang mengatakan tidak hanya soal GBHN. Misalnya, ada keinginan memperkuat kewenangan DPD. Kalau ini yang terjadi maka akan terjadi perubahan sistem ketatanegaraan,” jelasnya. 

Syarief Hasan menerangkan secara umum ada empat pandangan tentang wacana perubahan UUD NRI Tahun 1945. Pertama adalah pandangan bahwa tidak perlu dilakukan perubahan kembali UUD NRI Tahun 1945.

“Jadi ada pandangan yang menginginkan agar konstitusi kita tetap seperti sekarang dan tidak perlu dilakukan perubahan. Alasannya, persoalannya bukan pada konstitusinya, melainkan pada pelaksanaannya, bagaimana pemerintah bisa meningkatkan kesejahteraan rakyat Indonesia,” tuturnya.

Kedua, pandangan yang mengatakan agar pembangunan memiliki arah dan lebih komprehensif, maka perlu dilakukan perubahan UUD NRI Tahun 1945 hanya soal GBHN saja. Ketiga, pandangan yang menginginkan agar dilakukan perubahan secara keseluruhan pada UUD NRI Tahun 1945. “Kalau dilakukan perubahan secara total maka terjadi pergeseran terhadap sistem ketatanegaraan,” ucap Syarief Hasan.

Baca juga : Komisi I DPR: Biden Sosok Yang Hormati Perdamaian Dunia

Keempat, pandangan yang mengatakan lebih baik kembali ke UUD 1945 yang asli.  Syarief Hasan menambahkan, MPR sedang melakukan kajian mendalam dengan mencari masukan dari masyarakat. 

“Saya harus mendapat masukan dari masyarakat. Karena itu saya mengunjungi universitas, bertemu gubernur, organisasi kemasyarakatan, pesantren, dan kelompok masyarakat lainnya untuk mendapatkan masukan,” ujarnya.

“Karena UUD adalah konstitusi bagaimana kita berbangsa dan bernegara, kami tidak akan melakukan dengan terburu-buru, harus sesuai dengan aspirasi dan harapan dari rakyat,” imbuhnya. QAR

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.