Dark/Light Mode

Imbas PSBB, Layanan Perpustakaan DKI Ditutup

Kamis, 17 September 2020 14:26 WIB
Imbas PSBB, Layanan Perpustakaan DKI Ditutup

RM.id  Rakyat Merdeka - Dinas Perpustakaan dan Kearsiapan (Dispusip) DKI Jakarta menutup sementara gedung layanan perpustakaan tingkat provinsi maupun kota administrasi sehubungan diterapkannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispusip) DKI Jakarta, Wahyu Haryadi mengatakan,  perpustakaan yang ditutup yakni Perpustakaan Umum Daerah Provinsi DKI Jakarta yang berlokasi di Cikini dan Kuningan, serta Pusat Dokumen Sastra H.B. Jassin.

"Penutupan ini dilakukan dalam rangka meminimalisasi pergerakan pemustaka yang berpotensi meningkatkan risiko penularan Covid-19. Sehingga tidak memungkinkan dilakukan pelayanan perpustakaan secara tatap muka sampai waktu yang belum ditentukan," kata Wahyu, Kamis (17/9).

Baca juga : Angkasa Pura I Berikan Bantuan Perpustakaan Digital

Wahyu menjelaskan, akses layanan perpustakaan kepada masyarakat tetap dapat berjalan melalui aplikasi perpustakaan digital iJakarta.

iJakarta merupakan sebuah platform yang memungkinkan penggunanya untuk mengakses buku secara digital yang dapat dibaca secara online maupun offline di manapun dan kapanpun.

Melalui aplikasi ini pengguna dapat saling berinteraksi, memberikan rekomendasi buku, bahkan menuliskan ulasan terkait dengan buku yang dibaca.

Baca juga : PSBB Jakarta, 10 Perusahaan Ditutup Sementara

Aplikasi iJakarta dapat diunduh melalui Playstore untuk pengguna Android.

"Atau akses di situs webnya https://ijakarta.id, sobat literasi bisa menemukan buku yang diinginkan," ucap Wahyu.

Wahyu menambahkan, dirinya juga menerbitkan Surat Tugas Tentang Jadwal Penyesuaian Kerja di Rumah (WFH) di lingkungan Dispusip DKI Jakarta.

Baca juga : Seluruh Lokasi Wisata Kepulauan Seribu Ditutup

Dalam Surat Tugas tersebut juga disertakan jadwal bekerja di kantor (WFO) yakni, Senin hingga Kamis pukul 08.00 sampai 13.30, sedangkan Jumat pukul 08.00 sampai 14.00.

"Pegawai wajib mengisi aktivitas kerja harian pada e-kinerja. Pengelola kepegawaian mendata dan menginput keterangan presensi pegawai ke dalam sistem e-absensi," terang Wahyu. (NOV)

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.