Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- STY Nilai Persija Sudah 80 Persen Jelang Super League 2026/2027
- Beckham Putra Siap Bawa Persib Lolos ke ACL Two
- Runner Up, Timnas Putri U-16 Punya Masa Depan Cerah
- Atasi Karhutla Riau, Prabowo Minta Bangun 306 Sumur Bor Di Dekat Hotspot
- Calon Bos OJK Sarjito Beberkan Tantangan Bursa Mineral RI Agar Dipercaya Dunia
Soal Kebijakan Daerah
DPD Harap Pemerintah Adopsi Kearifan Lokal
Rabu, 30 Desember 2020 11:14 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) AA LaNyalla Mahmud Mattalitti menilai, identitas daerah harus tercermin dalam sistem birokrasi di seluruh Tanah Air. Karenanya, pemerintah diharapkan mengadopsi kearifan lokal saat membuat kebijakan atau berbagai undang-undang (UU) berkaitan dengan daerah.
“DPD memahami eksistensi kearifan lokal sebagai cerminan hukum yang hidup di tengah masyarakat. Sehingga, ini perlu diadopsi dalam peraturan perundang-undangan,” ujar LaNyalla saat membuka Refleksi Akhir Tahun 2020, rangkaian acara Kongres Sunda, kemarin.
Baca juga : Samsung Menciptakan TV Layar Rotasi Pertama di Dunia
Lebih lanjut, LaNyalla menguraikan, eksistensi yuridis kearifan lokal telah diatur secara jelas dalam aturan perundang-undangan. Karenanya, peraturan perundang-undangan harus tetap berdasarkan pada kearifan lokal sebagai bagian dari hukum adat.
Menurutnya, kearifan lokal menjadi faktor penting saat penyusunan aturan daerah.
Baca juga : Bank DKI Hadirkan Learning Center Tingkatkan Kompetensi Karyawan
“Saya mengajak pemerintah daerah, organisasi kemasyarakatan, termasuk kalangan masyarakat madani di perguruan tinggi dan organisasi non-pemerintah, mempromosikan gagasan lokal yang mengandung kearifan, yang masih tertanam dan disuburkan masyarakat sebagai dasar pengambilan kebijakan,” tutur LaNyalla secara virtual.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya