Dark/Light Mode

Ngobras Bareng Ketua Umum Perhimpunan Kebun Binatang

Bamsoet Ajak Masyarakat Dukung Pelestarian Satwa Liar Lewat Penangkaran

Kamis, 14 Januari 2021 08:44 WIB
Ketua MPR Bambang Soesatyo (kanan) bersama Ketua Umum Perhimpunan Kebun Binatang Se-Indonesia (PKBSI) Rahmat Shah (Foto: Dok. MPR)
Ketua MPR Bambang Soesatyo (kanan) bersama Ketua Umum Perhimpunan Kebun Binatang Se-Indonesia (PKBSI) Rahmat Shah (Foto: Dok. MPR)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua MPR Bambang Soesatyo bersama Ketua Umum Perhimpunan Kebun Binatang Se-Indonesia (PKBSI) Rahmat Shah menegaskan bahwa setiap warga bisa terlibat langsung mendukung pelestarian satwa liar melalui penangkaran. Termasuk menyimpan atau memanfaatkan satwa yang diawetkan atau offset karena mati sakit atau tua dari Kebon Binatang, hasil berburu yang sah di berbagai negara dan lain-lain. Kuncinya, memenuhi berbagai peraturan yang telah disyaratkan. Antara lain Peraturan Menteri Kehutanan Nomor: P.69/Menhut-II/2013 tentang Penangkaran Tumbuhan dan Satwa Liar. Serta Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 1999 tentang Pemanfaatan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar.

"Melalui peraturan tersebut, negara memberikan kepastian hukum kepada setiap warga, baik perorangan, koperasi, badan hukum, maupun lembaga konservasi, untuk terlibat dalam pelestarian satwa melalui penangkaran. Karena melestarikan satwa bukan hanya tugas negara, melainkan tugas seluruh anak bangsa yang memiliki kecintaan terhadap satwa," ujar Bamsoet, sapaan akrab Bambang, saat Ngobras sampai Ngompol (Ngobrol Asyik sampai Ngomong Politik) bersama Rahmat Shah, di Studio Podcast Bamsoet Channel, di Jakarta, Kamis (14/1).

Baca juga : Bamsoet Ajak Pererat Kerukunan Antar Umat Beragama

Mantan Ketua Komisi bidang Hukum DPR ini memaparkan, Pasal 76 ayat 2 Permenhut Nomor: P.69/Menhut-II/2013 telah dengan jelas mengatur permohonan perorangan yang ingin mendapatkan izin penangkaran satwa liar. Antara lain, melengkapi sejumlah persyaratan. Pertama, proposal penangkaran untuk permohonan baru atau rencana kerja lima tahunan untuk permohonan perpanjangan yang masing-masing diketahui oleh Kepala Balai. Kedua, fotocopy kartu tanda penduduk atau izin tempat tinggal bagi warga negara asing yang masih berlaku. 

Ketiga, surat keterangan lokasi/tempat penangkaran dari serendah-rendahnya camat setempat yang menerangkan bahwa kegiatan penangkaran tidak menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan. Keempat, dokumen atau bukti lain yang menerangkan legalitas asal usul induk, benih atau bibit untuk penangkaran dalam hal induk sudah ada atau surat keterangan rencana perolehan induk dari Kepala Balai. Kelima, berita acara persiapan teknis dan rekomendasi dari Kepala Balai.

Baca juga : Bamsoet Tekankan Perlunya Pengembangan Ekonomi Digital

"Dari pengalaman saya mengajukan perijinan, berbagai persyaratan lainnya juga sangat banyak. Antara lain spesimen hasil penangkaran wajib diberi penandaan untuk membedakan spesimen hasil penangkapan dari habitat alam atau hasil pengembangbiakan generasi pertama (F1) atau hasil pengembangbiakan generasi kedua (F2) dan seterusnya," papar Bamsoet.

Rahmat Shah mengapresiasi langkah Bamsoet sebagai Pelindung PKBSI, yang telah aktif melestarikan berbagai satwa melalui penangkaran. Langkah tersebut justru harus ditiru berbagai kalangan, sehingga satwa-satwa liar yang berada di alam Indonesia maupun dari berbagai belahan dunia lainnya tak punah.

Baca juga : Ngobras Bareng Naya Slime, Bamsoet Tegaskan Kesuksesan Bukan Tentang Usia

"Satwa liar yang dilahirkan dari hasil penangkaran tidak bisa serta merta dilepaskan ke alam liar. Karena satwa tersebut sudah terbiasa hidup bersama manusia dan ketergantungan pada pakan dan lingkungan yang nyaman. Melepasnya ke alam liar justru malah bisa jadi menyulitkan hidup satwa tersebut terhadap hewan buas dan liar lainnya. Termasuk tidak ada jaminan tak diganggu para pemburu liar. Karenanya pendapat masyarakat yang meminta para pecinta satwa untuk mengembalikan satwa hasil penangkaran ke alam liar, harus dikaji lebih dalam lagi," terang Rahmat. [USU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.