Dark/Light Mode

Tiap Sabtu Minggu Ada Pemberangkatan PMI Ke Timteng, Komisi IX DPR Minta Kapolri Bertindak

Rabu, 3 Februari 2021 12:06 WIB
Anggota Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay (Foto: Istimewa)
Anggota Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Anggota Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menindak tegas perusahaan-perusahaan yang mengirimkan pekerja migran Indonesia (PMI) secara ilegal ke luar negeri. Saleh mengaku menerima banyak laporan terkait pengiriman PMI ilegal ini. Semakin hari semakin meningkat. Padahal, saat ini masih diberlakukan moratorium pengiriman PMI ke beberapa negara, khususnya di Timur Tengah.

"Ini memang aneh. Mereka tidak peduli moratorium dan juga pembatasan mobilitas orang akibat Covid-19. Kalau pemberangkatan ilegal ini dibiarkan, bisa sangat berbahaya. Pada titik tertentu, ini bisa TPPO (tindak pidana perdagangan orang)," kata Saleh, dalam keterangan tertulisnya kepada RM.id, Rabu (3/1).

Menurut Saleh, setiap Sabtu dan Minggu, di bandara selalu ada pemberangkatan calon PMI ke Dubai atau Abu Dhabi dan beberapa negara Timur-Tengah (Timteng) lain. Mereka yang diberangkatkan hanya memiliki visa wisata (ziarah) dan tiket untuk pergi saja. "Hampir dapat dipastikan, mereka berangkat untuk bekerja tetapi pakai modus wisata," tambahnya.

Baca juga : Atasi Krisis Politik Di Myanmar, BKSAP DPR Minta ASEAN Progresif Dorong Dialog

Ketua Fraksi PAN ini meminta agar Kapolri segera mengambil tindakan tegas. Sebab, UU Nomor 18/2017 tentang Perlindungan PMI mengamanatkan bahwa setiap PMI wajib mendapatkan pelindungan baik sebelum, semasa, maupun pasca bekerja di luar negeri. 

"Sederhana saja, kalau ada orang yang pergi bekerja di luar negeri tanpa prosedur, tanpa dokumen, dan tidak jelas siapa yang bertanggung jawab, patut diduga itu adalah tindakan pelanggaran. Di dalam Undang-Undang Pelindungan PMI, sanksinya berat dan tegas," terangnya.

Menurutnya, semangat dari lahirnya UU Nomor 18/2017 adalah untuk melindungi PMI di luar negeri. Sayangnya, sampai hari ini belum ada perubahan signifikan yang mereka alami. Yang ada, justru semakin sulit. PMI yang pergi secara legal tidak diperbolehkan (moratorium), sedangkan yang ilegal malah dibiarkan. Jumlahnya konon mencapai ratusan bahkan ribuan orang setiap minggu.

Baca juga : DPR Minta Menkominfo Pertahankan Kewajiban OTT Asing Kerja Sama Dengan Operator Lokal

Selain itu, Saleh juga mengharapkan Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) membuka sistem penempatan satu kanal (SPSK) untuk beberapa di Timur Tengah. Kemenaker perlu menyeleksi secara ketat perusahaan-perusahaan untuk diberikan tanggung jawab. Perusahaan yang diberi amanah itu diharapkan benar-benar memiliki pengalaman dan tidak pernah melanggar ketentuan dan aturan yang ditetapkan pemerintah selama ini. 

"Kenapa tidak sekalian dibuka saja secara formal, lalu lakukan seleksi secara terbuka? Berikan pelatihan kerja kepada calon PMI-nya dengan baik. Berangkatkan secara formal. Dengan begitu, hak-hak mereka dapat dipenuhi dengan benar," sarannya.

Menurut Saleh, sebenarnya tak masalah ada pemberangkatan PMI meskipun di tengah pandemi Covid-19. Asalkan ada job order. Apalagi saat ini Indonesia juga kesulitan lapangan kerja. Banyak tenaga kerja yang di-PHK. Sehingga pengangguran makin menumpuk. "Kalau ada yang mau bekerja di luar negeri, ya itu bisa jadi salah satu solusi alternatif jangka pendek. Namun sekali lagi, harus aman dan sesuai aturan," pungkasnya. [SAR]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.