Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

DPR Harap Kebijakan PEN UMKM 2021 Efektif Bantu Ekonomi Masa Pandemi

Senin, 15 Februari 2021 18:51 WIB
Kepala Pusat Kajian Akuntabilitas Keuangan Negara (PKAKN) Badan Keahlian DPR Helmizar. (Foto: Ist)
Kepala Pusat Kajian Akuntabilitas Keuangan Negara (PKAKN) Badan Keahlian DPR Helmizar. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kepala Pusat Kajian Akuntabilitas Keuangan Negara (PKAKN) Badan Keahlian DPR Helmizar menyatakan, perlu pendalaman kebijakan pengelolaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di masa pandemi Covid-19.

Proses ini menjadi penting sebagai untuk memperkaya masukan dalam menyusun kajian akuntabilitas PEN bagi UMKM.

"Memang ditemukan sejumlah permasalahan dalam pengelolaan PEN untuk UMKM. Oleh karena itu, proses konfirmasi dan pendalaman jadi penting untuk jadi masukan dalam penyusunan kebijakan di masa pandemi Covid-19 ini supaya pelaksanaanya nanti lebih efektif," jelas Helmi dalam Seminar Akuntabilitas Pengelolaan Program PEN bagi UMKM di Masa Pandemi Covid-19, di Cawang, Jakarta, Senin (15/2).  

Baca juga : Minimalisir Kepala Daerah Hasil Ketok Palu MK, DPR Minta Kualitas Pilkada Diperbaiki

Sepanjang tahun 2018-2019, kontribusi UMKM terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) negara tercatat sebesar 60 persen. Tidak hanya kontribusi terhadap PDB, UMKM mampu menyerap tenaga kerja domestik sebesar 89,17 persen. Akan tetapi, sejak pandemi Covid-19, terjadi penurunan pendapatan dari sektor  UMKM sebesar 40 hingga 80 persen.

Berdasarkan studi baru Bappenas tahun 2020, penurunan ini mengakibatkan sejumlah persoalan di antaranya penurunan penjualan, bahan baku yang terbatas dan semakin mahal, dan kesulitan mendistribusikan produk usaha.  

Menanggapi kondisi ini, pemerintah menetapkan kebijakan PEN Tahun 2021. Adapun alokasi dana program PEN untuk UMKM di tahun 2021 sebesar Rp 123,46 triliun sebesar Rp 156,06 triliun. Selain itu, pemerintah memberikan stimulus pemulihan ekonomi melalui Belanja Transfer ke Daerah dengan skema Dana Insentif Daerah (DID) sebesar Rp13,5 triliun.  

Baca juga : Program Pemulihan Harus Optimal Dan Tepat Sasaran

Namun berdasarkan hasil konfirmasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait pengawasan PEN, diketahui terdapat permasalahan dalam pelaksanaanya. Di antaranya, data calon penerima bantuan masih sulit diakses, kriteria penerima bantuan belum jelas, koordinasi pengawasan antar lembaga dan pemerintah daerah yang terbatas.  

Helmi menerangkan, dengan adanya permasalahan tersebut, PKAKN sebagai unit kerja di Badan Keahlian DPR di bidang pengawasan akuntabilitas dan pertanggungjawaban keuangan negara, melibatkan jajaran terkait. Seperti, Kementerian Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah (Kemenkop UKM), civitas academica, dan para pelaku usaha dalam konfirmasi dan proses pendalaman kebijakan PEN terhadap UMKM.

"Kami berharap dengan konfirmasi dan proses pendalaman ini, kebijakan PEN untuk UMKM ke depan dalam penerapannya semakin semakin efektif. Sekaligus, dengan melibatkan pelaku usaha dan pemangku kebijakan semakin banyak masukan sehingga upaya perbaikan nanti tercapai," tutup Helmi. [FAQ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.