Dark/Light Mode

Gus Jazil Usul UU ITE Dirombak Total, Transaksi Dan Informasi Elektronik Dipisah

Jumat, 19 Februari 2021 18:41 WIB
Wakil Ketua MPR Jazilul Fawaid/Ist
Wakil Ketua MPR Jazilul Fawaid/Ist

RM.id  Rakyat Merdeka - Wakil Ketua MPR Jazilul Fawaid mengusulkan agar Undang-Undang Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dirombak total. Transaksi elektronik dengan informasi elektronik dipisah, karena keduanya berbeda. 

”Menurut saya pribadi, ini dirombak total. Jadi dipisahkan saja soal transaksi elektronik dengan informasi elektronik,” ujarnya, Jumat (19/2).

Menurut pria yang akrab disapa Gus Jazil ini, apa yang disampaikan Presiden Jokowi yang menginginkan adanya revisi UU ITE, muncul berdasarkan pertimbangan-pertimbangan yang berkembang di masyarakat. 

Pasalnya, ketika undang-undang ini diputuskan, awalnya memang untuk menjawab adanya berbagai kejahatan elektronik, seperti terjadinya transaksi palsu atau penipuan elektronik dan lainnya.

Baca juga : Koalisi Dan Oposisi Ada Di Satu Kolam

“Makanya, ketika awal undang-undang ini diputuskan, belum memasukkan unsur mendistribusi apa nama yang terkait dengan pencemaran nama baik,” urainya. 

Dikatakan anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKB ini, persoalan seperti menyangkut soal penghinaan atau pencemaran nama baik itu sangat multitafsir. Karena itu, Presiden mengusulkan untuk merevisi undang-undang.

“Undang-undang ini sejatinya lebih kepada titik tekannya itu transaksi elektronik. Tapi yang muncul justru lebih banyak pada pemidanaan kepada mereka yang aktif di dunia elektronik,” ujarnya.

Akibatnya, kata Gus Jazil, Pemerintah kerap dianggap menggunakan UU ITE untuk melakukan pengendalian informasi dan senjata untuk menentang kebebasan berekspresi.

Baca juga : Dirut Transjakarta Bangga DKI Jadi Kota Dengan Transportasi Terbaik Dunia

Menurut dia, usulan revisi UU ITE hingga saat ini belum masuk pada Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021. UU ini ramai dibahas karena menyusul banyak laporan bahwa penggunaan UU ini sering dianggap kalau Pemerintah diskriminatif, melakukan pengekangan atau represi kepada mereka yang kritis.

“Atas dasar itu, Pemerintah dalam hal ini Presiden ingin lebih mendudukkan Undang-Undanh ITE dengan melakukan revisi,” katanya.

Wakil Ketua Umum DPP PKB ini menyarankan, sebaiknya Pemerintah segera memasukkan draf revisi UU ITE kepada DPR. 

“Saya yakin, teman-teman, semua fraksi, dari pernyataannya akan setuju dengan undang-undang revisi ini. Tetapi per hari ini, kalau lihat  di list Program Legislasi Nasional tahun 2021, revisi Undang-Undang ITE belum masuk,” bebernya. 

Baca juga : Gus Jazil Ajak Perangi Politik Uang

Pihaknya mengapresiasi keinginan Presiden untuk merevisi UU ITE. Karena itu, jika Pemerintah sudah memiliki draf revisi UU tersebut, maka bisa langsung dimasukkan ke Badan Legislatif DPR atau komisi yang berkaitan dengan informasi publik, yakni Komisi I. 

Selanjutnya, bisa dibahas naskah perubahan, sekaligus melakukan sinkronisasi dan sosialisasi pembahasan sampai pada keputusan pasal mana saja yang akan dicabut, direvisi atau ditetapkan kembali. 

”Meman kita perlu undang-undang yang baru karena undang-undang ini yang nanti kita revisi, tidak akan jauh berbeda, karena antara awal dengan ujungnya terputus. Di situ ada transaksi elektronik, sementara dalam revisi pada pasal perubahan tahun 2016 yang disebutkan dari pasal 26, 27, 28, 29, semua soal distribusi dan transmisi informasi, bukan transaksi,” pungkasnya. [TIF]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.